Logo loader

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Serang Perpanjang KBM Daring hingga 9 September 2026

SERANGKOTA.GO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) resmi memperpanjang masa pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara dalam jaringan (daring) bagi seluruh satuan pendidikan hingga Rabu, 9 September 2026. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi terpadu untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan dari paparan abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Ahmad Nuri menyampaikan kebijakan perpanjangan belajar dari rumah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Gubernur Banten Andra Soni, guna merespons persebaran material vulkanik yang meluas ke sejumlah kawasan.

"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat edaran pelaksanaan KBM daring sampai hari ini. Berdasarkan instruksi dari Gubernur, masa pelaksanaan KBM daring ini resmi kami perpanjang sampai dengan hari Rabu, 9 September 2026," ujar Ahmad Nuri.

Persebaran debu letusan terpantau telah menjangkau ruang udara di beberapa wilayah, meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Lampung. 

Terkait kondisi tersebut, Ahmad Nuri menekankan pentingnya pengawasan terpadu dari para orang tua selama anak-anak menjalani pembelajaran jarak jauh di kediaman masing-masing.

"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua siswa untuk senantiasa mendampingi dan memantau aktivitas anak didik, baik saat jam pembelajaran daring maupun sesudahnya," tegasnya. 

"Hal itu demi memastikan anak-anak tidak beraktivitas di luar ruangan dan terhindar dari paparan debu di lingkungan sekitar," jelasnya.

Selain pengaturan pembelajaran bagi siswa, Dindikbud Kota Serang menetapkan protokol kesehatan ketat bagi para pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas kedinasan. 

Mengingat sifat fisik abu letusan yang berisiko merusak sistem pernapasan dan penglihatan, perlindungan ganda diwajibkan bagi seluruh aparatur sekolah.

"Bagi para guru dan tenaga kependidikan yang beraktivitas di luar ruangan, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan masker secara rapi dan benar," ungkapnya.  

"Karena partikel abu ini mengandung serpihan batuan serta partikel silika yang berbahaya bagi mata, kami juga menginstruksikan penggunaan kacamata pelindung," tegas Ahmad Nuri.

Kendati proses belajar mengajar beralih ke platform digital, jajaran Dindikbud Kota Serang diinstruksikan untuk tetap menjaga kualitas layanan administrasi dan mutu edukasi kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

"Kepada seluruh tenaga pendidik dan staf di lingkup dinas, tetap laksanakan tugas pelayanan publik secara optimal dengan senantiasa mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan bersama," pungkasnya.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.