Logo loader

Anggota DPRD Kota Serang Imbau Warga Tak Percaya Isu Fitnah terhadap Wali Kota Soal Jual Beli Jabatan

SERANGKOTA.GO.ID — Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso, angkat bicara soal maraknya isu yang menuding Wali Kota Serang, Budi Rustandi, terlibat praktik jual beli jabatan. 

Edi Santoso menilai isu tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Edi meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum jelas kebenarannya. 

Menurutnya, Wali Kota Serang selama ini dikenal sebagai sosok yang berintegritas dan berkomitmen menjaga pemerintahan yang bersih.

“Saya percaya dengan komitmen Pak Wali Kota. Beliau tidak mungkin melakukan praktik jual beli jabatan seperti yang dituduhkan,” tegas Edi, Selasa 4 November 2025. 

Edi juga mengingatkan seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Serang agar tidak tergoda dengan janji jabatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Ia mengungkapkan adanya oknum yang mengaku sebagai perwakilan wali kota dan meminta sejumlah uang kepada ASN dengan iming-iming promosi jabatan.

“Itu jelas modus penipuan. Oknum seperti MA yang meminta uang dan menjanjikan jabatan, padahal bukan penentu kebijakan," ungkapnya. 

"Saya mendorong Plt. Kepala BKPSDM untuk segera menindak oknum ASN yang terlibat,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu menegaskan, DPRD Kota Serang tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang mencatut nama wali kota untuk mencari keuntungan pribadi. 

Ia berjanji akan melaporkan siapa pun yang terbukti menyebar fitnah atau melakukan pungutan ilegal terkait jabatan.

“Kami akan laporkan ke aparat penegak hukum siapa pun yang berani mencatut nama wali kota untuk kepentingan pribadi. Tindakan seperti itu jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, memastikan lembaganya tidak pernah memungut biaya dalam proses rotasi maupun promosi jabatan. 

Ia menegaskan, jika terbukti ada ASN yang melakukan pungli atau menjanjikan jabatan dengan imbalan uang, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan.

“BKPSDM tidak pernah memungut biaya dalam rotasi jabatan. Kalau ada yang berbuat seperti itu, kami tindak tegas dan laporkan ke aparat penegak hukum,” kata Murni.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.