Logo loader Letter loader

Adanya Ujian Sekolah, Ketua Dewan Usulkan Penundaan Relokasi Warga Sukadana.

SERANGKOTA.GO.ID, - Saya sampaikan bahwa ini di Sukadana ini adalah untuk normalisasi sungai pembuangan Cibanten. Memang program ini dari pemerintah pusat. 

Hal itu disampaikan Muji Rohman Ketua DPRD Kota Serang kepada media, terkait normalisasi sungai yang dilakukan pemerintah pusat. 

"Ya implementasinya memang ada di wilayah Kota Serang, yang memang di situ (sepadan sungai) ada masyarakat Kota Serang," ucap Ketua DPRD. 

Lebih lanjut, Muji Rohman juga menuturkan usulannya kepada pemerintah Kota Serang.

"Memang saya mengusulkan untuk menunda dulu pembongkaran ini sampai dengan ujian sekolah selesai," tuturnya.

"Karena mereka (anak-anak) kan pasti akan ada kena psikologinya kalau memang ini sekarang dilakukan relokasi, sementara anak-anak kita di situ mau ujian sekolah," sambungnya akan alasan atas usulnya. 

Diketahui bahwa dunia pendidikan (sekolah) saat ini akan memasuki masa ujian kenaikan di bulan Mei-Juni. 

Terkait tempat langkah relokasi dan Rusunawa yang ada, Muji Rohman mengatakan masih tidak memadai. 

"Kemarin juga sudah dibilang, disampaikan oleh pemerintah Kota Serang, silakan pindah ke Rusunawa," ujar Muji yang ikut juga menganjurkan warga yang sudah paham untuk pindah lebih dahulu. 

"Cuman Rusunawa ini di Kasemen ini hanya bisa menampung 164 KK, kemudian ada di Kaujon 9, berarti kan tidak bisa menampung seluruhnya sekitar 245 atau 250 KK," sambungnya.

Adanya program Normalisasi Sungai dari pusat, kita tentunya harus mendukung mau tidak mau karena akan berdampak juga untuk kita.

"Untuk normalisasi, mau enggak mau, memang ini program pusat, kemudian implementasinya ke Kota Serang yang memang berdampak juga ke Kota Serang," pungkas Muji Rohman. 

Sebagai informasi, karena memang ada aturannya bahwa sekian meter dari sepadan sungai tidak boleh dipergunakan, tetapi masyarakat (Sukadana) saat ini menggunakan sepadan sungai yang masuk dalam tanah negara. 

"Iya, karena memang ini ternyata Pemkot bukan kebijakan Pemkot, tapi kebijakan pemerintah pusat melalui balai untuk menata gedung bangunan-bangunan liar di sepadan sungai," tandas Muji Rohman. 

(REY/Poto:RY) 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.