Logo loader Letter loader

Adakan Rakor Forum Penataan Ruang, Pemkot Siap Melakukan Pembenahan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah Kota Serang tahun 2022 bertempat di Hotel Wisata Baru, Selasa (06/12). Dihadiri juga oleh ASDA II Kota Serang Yudi Suryadi, Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan Sunardi selaku sekretaris Forum Penataan Ruang Daerah Kota Serang, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi, Perwakila Lurah dan Camat, serta anggota Forum Penataan Ruang Daerah Kota Serang. 

Pada kesempatan tersebut, ASDA II Kota Serang Yudi Suryadi mengatakan, banyak permasalahan-permasalahan terkait penataan ruang diantaranya pemanfaatan dan pengendaliannya. Ia mengatakan dengan tingginya arus pertumbuhan penduduk yang semula 350 ribu dan sekarang menjadi kurang lebih 712 ribu berdampak terhadap tingkat pemukiman dan tingkat perkembangan penduduk, perencanaan yang Kota Serang lakukan terkadang kalah cepat oleh perkembangan masyarakat. 

"Kita masih merencanakan di A, ternyata masyarakat sudah B, dan akhirnya kita harus segera melakukan upaya penyesuaian terhadap perkembangan-perkembangan" Ucapnya. 

Lebih lanjut, Yudi menyampaikan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat yaitu UU Ciptaker juga berdampak terhadap proses pembangunan dan perizinan yang ada di Kota Serang. 

"Pada tahun 2021 kemaren, target kita yang semula berkaitan dengan pembangunan agak terhenti karena adanya kebijakan pemerintah pusat" Ucapnya. 

"Maka ini perlu adanya komunikasi dan koordinasi berkaitan dengan penataan ruang, kalau kurangnya komunikasi dan koordinasi ini juga akan sangat menghambat" Sambungnya.

Selain itu juga, Yudi mengimbau perlu adanya pengendalian dan monitoring terhadap bangunan yang berdiri di tanah atau aset pemerintah tanpa adanya izin, hal ini juga berdampak kepada pemanfaatan lahan yang menjadi kurang optimal. Yudi memohon bantuan kepada Lurah dan Camat untuk menata bangunan pemukiman masyarakat.

Kepala Dinas PUPR Kota Serang selaku sekretaris Forum Penataan Ruang Daerah Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, penataan ruang merupakan ujung tombak dari pembangunan di seluruh aspek yang ada di wilayah Kota Serang. Oleh karena itu, tujuan adanya forum ini untuk merumuskan bersama-sama permasalahan yang perlu dicarikan solusi kaitannya dengan pengendalian tata ruang di Kota Serang.

"Jika berbicara flashback, Kota Serang di verifikasi oleh Kementerian ATR/BPN terkait pelanggaran tata ruang yang ada di wilayah Kota Serang, itu kurang lebih ada 42 pelanggaran, Pemerintah Kota Serang mau tidak mau harus berbenah. Terkait penataan ruang seluruh stakeholder, seluruh wilayah, dan seluruh OPD, ini harus bekerjasama" Ucapnya.

Iwan Sunardi mengatakan, pemerintah prinsipnya siap untuk melakukan pembenahan akan tetapi masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan, karena hal ini merupakan persoalan bersama bukan hanya tanggungjawab pemerintah.

"Tim kami bersama dengan DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup, kita sering melakukan pengendalian di lapangan, terhadap legalitas atau izin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah" Ucapnya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.