Logo loader Letter loader

5000 Botol Miras Dimusnahkan

Bertempat di Puspemkot Serang (5/8) sebanyak 5000 botol miras dimusnahkan sebagai rangkaian HUT Kota Serang ke 12.

Disampaikan oleh Plt.Kasatpol PP Kota Serang H.Tb.Yassin,S.Sos,M.Si yang menjelaskan bahwa miras tersebut merupakan hasil razia dari warung remang-remang, kafe dan sejumlah resto di wilayah Kota Serang. Kemudian pihaknya akan rutin melakukan razia miras di wilayah Kota Serang.

Yassin juga mengimbau kepada para pengusaha, pedagang, dan masyarakat, agar mematuhi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat). “Mudah-mudahan dengan adanya pemusnahan ini, kami mengimbau kepada para pengusaha dan pedagang serta masyarakat yang mengonsumsi , agar mematuhi Perda Nomor 2 tahun 2010,” ucapnya.

Walikota Serang mengendarai langsung mobil Double Drum untuk menghancurkan ribuan botol miras tersebut.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.