Logo loader Letter loader

211 Perumahan di Kota Serang Baru 86 Pengembang Yang Serahkan PSU nya

Walikota Serang H. Syafrudin menghadiri acara Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU Perumahan dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dari Pengembang dan/atau Warga Perumahan Kepada Pemerintah Kotas Serang Tahap Kedua 2022 bertempat di Hotel Horison Ultima Ratu, Rabu (12/10). Dihadiri juga oleh Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin, Sekretaris Daerah Kota Serang H. Nanang Saefudin, Kepala DPKP Kota Serang Nofriady Eka Putra, para pengembang serta warga perumahan terkait. 

PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Perda Kota Serang No. 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan diamanatkan bahwa setiap penyelenggara dalam melakukan pengembangan perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas perumahan paling sedikit 30% dari luasan perumahan yang dilaksanakan.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota H. Syafrudin menyampaikan bahwa setelah 100 hari masa pemeliharaan atau atau 1 tahun dari masa pemeliharaan, para pengembang diharuskan menyerahkan 30% PSU kepada Pemerintah Kota Serang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Tentunya sesuai dengan aturan pemerintah, baik pusat maupun daerah, Pemerintah Daerah juga membuat aturan kaitannya dengan penyerahan PSU, masing-masing perumahan ketika akan membangun rumah itu sudah disarankan dalam perizinan, kita harus menyiapkan PSU sebanyak 30%, kemudian 30% ini setelah masa pemeliharaan atau setelah 100 hari harus segera diserahkan kepada Pemerintah Kota" Ucapnya. 

Dalam hal PSU yang ditelantarkan dan belum diserahterimakan, pemerintah dapat membuat Berita Acara perolehan PSU, Perumahan dan Pemukiman berdasarkan permohonan oleh warga perumahan sebagaimana yang ditelantarkan tersebut. H. Syafrudin menyampaikan bahwa warga perumahan juga dapat menyerahkan PSUnya melalui berita acara yang diketahui oleh cama dan lurah. 

"Kemudian aturan juga menentukan bahwa apabila ditinggalkan pengembang, itu juga ada cara yang kita tempuh dalam rangka penyerahan ini yaitu dengan berita acara dari warga yang ditandatangani bersama dan diketahui camat dan lurah, jadi penyerahannya melalui warga" Ucapnya. 

Dari 211 perumahan di Kota Serang, disampaikan oleh H. Syafrudin bahwa sebanyak 86 perumahan yang baru menyerahkan PSU nya. Lebih lanjut, H. Syafrudin berharap kepada para pengembang yang belum menyerahkan untuk disegerakan, hal ini dikarenakan banyak keluhan masyarakat terkait kondisi sarana dan prasarana.

"Yang 30% tadi yang disebutkan, PSU ini setelah diserahkan ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota" Ucapnya.

"Oleh karena itu dari sekian ratus pengembang yang belum menyerahkan, untuk segera diserahkan karena banyak sekali warga mengeluh dengan kondisi sarpras terutama infrastruktur yang kurang bagus" Sambungnya.

Ditempat yang sama Kepala DPKP Kota Serang Nofriady Eka Putra menargetkan untuk kedepannya minimal 50 perumahan dari sisanya untuk dapat menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Serang dan juga disampaikan kendala di lapangan yang terjadi yaitu perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang serta kurangnya kesadaran dari pengembang tersebut. 

"Kendala di lapangan terkait penyerahan PSU, memang yang pertama banyak perumahan-perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pihak pengembang, yang kedua terkait kurangnya kesadaran dari pihak pengembang untuk menyerahkan PSU nya kepada Pemerintah Kota Serang, itu yang menjadi indikator terkait kendala di lapangan" Ucapnya. 

Dalam penyerahan PSU tahap kedua ini terdapat 7 pengembang yang sudah lakukan verifikasi terdiri dari 5 perumahan atau pengembang langsung yang mengajukan, sedangkan 2 berasal dari warga perumahan yaitu PT Andika Alvita Perdana (Perumahan Taman Krisan), PT Karisma Citra Gelam (Perumahan Karisma Gelam Asri), PT Prima Karya Propetindo (Perumahan Bukit Mas Residence), PT Dwi Griya Sejahtera (Perumahan Bumi Lipatik Lestari) , PT Kawah Anugerah Propetindo (Perumahan Angsana Indah 1 dan 2), Warga Perumahan RT 005 RW 004 Perumahan Pesona Kasemen, Warga Perumahan RW 009 Perumahan Bumi Sepang Indah. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.