Logo loader Letter loader

21 RT se Kelurahan Cilowong Terima Dana Kompensasi Dari Sampah Tangerang Selatan

Walikota Serang H. Syafrudin melakukan penyerahan buku rekening Bank Jabar Kepada 21 Rt se Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan, dalam rangka dana kompensasi Dampak negatif atas pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan ke Kota Serang, Serang (22/11).

Pelaksanaan pemberian kompensasi tersebut dihadiri oleh Camat Taktakan Ahmad Saifullah, Pimpinan Bank Jabar Provinsi Banten, Lurah Cilowong, dan RT se Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan.

Walikota Serang H. Syafrudin menyampaikan untuk dana kompensasi sudah masuk semua,"sebenarnya uang yang sudah masuk ke Kota Serang sudah full termasuk untuk kompensasi, ini termasuk juga uang pertama sebesar Rp. 200 Juta kemudian uang retribusi sudah diberikan semuanya kepada Pemkot Serang sampai bulan Desember walaupun sampahnya belum masuk ke kita", Ucapnya.

"Hanya memang kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dibayar terlebih dahulu dari jumlah 21 RT se Kelurahan Cilowong", Tambahnya.

Terkait dengan dana yang diberikan kepada 21 RT se Kelurahan Cilowong masing masing menerima Rp. 36 Juta tetapi ada dua RT yang berbeda yaitu Rt Cikowak dan Pasir Gadung menerima dana Rp. 181 Juta karena dekat dengan lokasi sampah.

Ia juga menyampaikan bahwa jika adanya dampak negatif dari sampah dari Kota Tangerang Selatan Ia akan memberhentikan perjanjian bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetapi jika dampak yang diberikan ini positif Ia akan tetap melanjutkannya dan akan ada evaluasi bersama masyarakat cilowong di bulan Desember.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.