
2 Bulan Pengintaian, Pemkot Serang dan Polresta Bongkar Gudang Miras Ilegal Berisi 15.000 Botol.

SERANGKOTA.GO.ID, – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Polresta Serang Kota berhasil mengungkap gudang minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Taktakan.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan aparat terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Selama dua bulan dilakukan pengintaian hingga akhirnya aparat berhasil menggerebek kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan miras.
“Awalnya pemerintah kota dan Polres mencium adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar kontrakan itu dipakai sebagai gudang miras. Dari hasil sitaan, ditemukan sekitar 15 ribu botol berbagai merek, mulai dari Singaraja, Prost, hingga merk lainnya,” ungkap Budi, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, jumlah miras tersebut sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
“Bayangkan, 15 ribu botol miras. Anak-anak bisa saja membeli dengan harga murah. Ini berpotensi memicu tawuran, geng motor, hingga tindak kejahatan lainnya. Miras ini salah satu pemicu utamanya,” tegasnya.
Budi juga menepis isu yang menyebut dirinya melegalkan peredaran miras di Kota Serang.
“Jangan sampai ada isu atau gorengan seolah-olah wali kota melegalkan miras. Itu kebalikannya. Justru kami ingin menindak tegas dan bersama Polres akan menerapkan pasal-pasal pidananya,” katanya.
Selain itu, Budi mengingatkan pemilik kontrakan agar lebih selektif dalam menyewakan rumah. Pasalnya, kontrakan yang dijadikan gudang miras tersebut dipasang papan bertuliskan ‘dijual’ untuk mengelabui masyarakat.
"Modusnya cukup pintar. Indikasinya ada kerja sama antara pemilik kontrakan dan pemilik miras. Itu akan kita tindak tegas,” tambahnya.
Ke depan, Pemkot Serang bersama DPRD akan mendorong percepatan pembahasan peraturan daerah (perda) guna mengatur lebih ketat peredaran miras di wilayah kota. “Harapannya perda ini bisa membuat efek jera, bukan hanya bagi penyewa kontrakan, tapi juga pemilik yang membiarkan tempatnya disalahgunakan,” tutur Budi.
Sebelumnya, kawasan Taktakan juga sempat menjadi lokasi kasus narkotika di wilayah Lialang. Karena itu, Pemkot Serang bersama aparat kepolisian berkomitmen memperkuat regulasi lokal untuk mencegah aktivitas ilegal serupa terulang kembali.(RY)