Logo loader

Wali Kota Serang Dorong Penguatan Regulasi Pelarangan Miras, DPRD Pastikan Pembahasan Raperda PUK Sesuai Aturan

SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota Serang menegaskan kembali komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari dampak negatif peredaran minuman keras (miras). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat menanggapi dinamika publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (PUK).

Menurut Wali Kota, penyusunan Raperda ini bukan semata pengaturan usaha pariwisata, namun diarahkan untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan aktivitas hiburan malam serta menutup celah peredaran miras di Kota Serang.

“Keinginan saya paling dalam adalah melarang miras di Kota Serang. Setiap kami lakukan penertiban, selalu muncul kembali karena izinnya diterbitkan pusat melalui sistem OSS,” ujar Budi, 28 November 2025.

Wali Kota menjelaskan bahwa penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 membuat izin usaha hiburan dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Pusat. Kondisi ini menjadi salah satu kendala utama daerah ketika melakukan penutupan tempat usaha yang dianggap melanggar.

Dengan kewenangan terbatas pada pengawasan, tata ruang, dan pengendalian dampak sosial, pemerintah daerah membutuhkan regulasi lokal sebagai dasar hukum yang kuat dalam melakukan penertiban.

“Raperda ini penting sebagai payung hukum daerah. Tanpa aturan kuat, upaya pengawasan di lapangan tidak maksimal,” tegasnya.

Wali Kota juga mengajak tokoh agama, aktivis, dan masyarakat untuk memberikan masukan secara terbuka demi menghasilkan aturan yang berpihak pada ketertiban dan keamanan warga.

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menegaskan bahwa pembahasan Raperda PUK tidak pernah bertujuan melegalkan hiburan malam. Ia menyampaikan bahwa sebagian besar isu yang beredar tidak sesuai dengan substansi raperda.

“Raperda ini justru untuk membatasi penyebaran hiburan malam agar tidak masuk ke wilayah permukiman. Fraksi Gerindra tetap konsisten menjaga karakter Kota Serang,” jelas Edi.

Ia meluruskan bahwa seluruh tahapan penyusunan raperda telah dilakukan melalui mekanisme resmi dan melibatkan berbagai fraksi serta komisi terkait.

“Keputusan di DPRD tidak pernah diambil sepihak. Prosesnya kolektif, transparan, dan telah dibahas bersama seluruh anggota,” tambahnya.

Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (PUK) disusun untuk:

- Menata zonasi hiburan malam agar tidak bercampur dengan permukiman.

- Membatasi dampak sosial dari aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu masyarakat.

- Memperkuat pengawasan sesuai kewenangan daerah dalam PP 28/2025.

- Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan miras dan aktivitas ilegal.

Edi menegaskan bahwa opini yang berkembang di luar, seolah-olah raperda ini membuka ruang legalisasi hiburan malam, adalah informasi yang tidak sesuai fakta.

“Kami mengajak masyarakat memahami substansi aturan secara menyeluruh, bukan berdasarkan isu atau framing politik,” tutupnya.

Melalui penyusunan Raperda PUK, Pemerintah Kota Serang dan DPRD menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola wilayah serta menekan peredaran miras dan aktivitas hiburan yang tidak sesuai aturan.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keamanan, ketertiban, dan lingkungan sosial yang sehat bagi seluruh masyarakat Kota Serang.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.