Wali Kota Serang Budi Rustandi Larang Penggunaan Petasan pada Malam Pergantian Tahun Baru 2026
SERANGKOTA.GO.ID – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, secara tegas melarang penggunaan petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat di Kota Serang.
Budi menjelaskan, larangan tersebut merujuk pada Instruksi dan Surat Edaran Gubernur Banten.
Pemerintah daerah menilai penggunaan petasan lebih banyak menimbulkan dampak negatif, mulai dari potensi kebakaran hingga polusi udara dan kebisingan.
“Petasan tidak boleh, ini sesuai instruksi Pak Gubernur. Kasihan juga langit diserangin terus oleh asap petasan,” ujar Budi Rustandi kepada awak media, Selasa 30 Desember 2025.
Sebagai alternatif hiburan, Budi mengimbau masyarakat untuk tidak berbondong-bondong bepergian ke luar kota saat malam tahun baru.
Ia mengajak warga memanfaatkan fasilitas publik yang telah disiapkan Pemerintah Kota Serang, salah satunya kawasan Royal Baroe.
Kawasan yang baru saja ditata ulang tersebut diproyeksikan menjadi pusat perayaan yang aman, nyaman, dan ramah keluarga.
“Untuk tahun baru, lebih baik di kota sendiri saja. Saya sudah siapkan Royal Baroe untuk warga menikmati liburan di kota sendiri,” tambahnya.
Untuk memastikan kebijakan larangan petasan berjalan efektif, Wali Kota Serang telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang agar turun langsung ke lapangan.
Satpol PP diminta menertibkan pedagang yang masih nekat menjual petasan. Namun, Budi menegaskan agar penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif.
Ia secara khusus melarang petugas melakukan penyitaan barang dagangan secara paksa yang dapat merugikan pedagang kecil.
“Satpol PP sudah saya instruksikan. Saya minta barangnya jangan diambil, kasihan. Cukup diimbau dan diedukasi agar tidak menjual lagi karena memang sudah dilarang,” tegas Budi.
Melalui pendekatan persuasif tersebut, Pemerintah Kota Serang berharap perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa insiden yang merugikan masyarakat.
