Logo loader Letter loader

Sambut HUT Kota Serang, Pemkot Hapuskan Sanksi Administratif Pajak selama Agustus.

SERANGKOTA.GO.ID, - Memasuki bulan Agustus, Kota Serang akan menghadapi beberapa hari besar antara lain HUT Kota Serang ke-17 dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Pemkot Serang melalui Bapenda melakukan program "Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak" untuk memberikan stimulus kepada wajib pajak agar taat pajak dan sekaligus meningkatkan PAD Kota Serang, Jum'at 02/08/2024.

Dalam hal ini Kepala Bapenda Kota Serang Hari W Pamungkas di sela-sela kegiatannya, ia mengatakan ini bentuk relaksasi penghapusan denda pajak di HUT Kota dan Kemerdekaan RI. 

"Ini untuk menumbuhkan tingkat kepatuhan wajib pajak membayar pajak, dan menumbuhkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan kepada masyarakat agar berbondong-bondong membayar pajak di Kota Serang", ungkapnya. 

Disinggung jenis pajak apa saja dan berapa targetnya, ia mengatakan semua jenis pajak yang dikelola Pemkot Serang.

"Jadi semua jenis pajak, selama bulan Agustus dari tanggal 1 s/d 31", ucapnya. 

"Berkaca dari beberapa tahun lalu, yah di masa covid kita juga melakukan hal yang sama seperti ini, bisa mencapai 2 / 3 kali lipat", sambung Kepala Bapenda dalam menjawab targetnya. 

Kemudian ia juga menuturkan program ini tidak ada batasan tahunnya. 

"Manfaatkan momen ini, jadi ada tagihan PBB dari tahun lama kita hapuskan semua dendanya dan yang dibayarkan pokoknya saja", tuturnya. 

Kemudian ia juga menggambarkan jika program ini berhasil bisa mencapai 2 sampai 3 kali lipat. 

"Contoh di PBB, kita sudah mencapai 12 milyar yang perbulannya kurang lebih 2 milyar. Dengan dimanfaatkan nya program ini bisa mencapai 4-5 milyar", jelasnya. 

Terakhir jenis pajak apa yang besar PAD nya, ia menjawab PBB. 

"Karena pajak yang banyak wajib pajaknya dan piutangnya itu PBB (Pajak Bumi Bangunan)", tutupnya.

(REY/RED) 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.