Logo loader

Realisasikan 123 RTLH di 2025, Pemkot Serang Targetkan 2000 Unit di 2026.

SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Sepanjang tahun 2025, Pemkot Serang telah merealisasikan pembangunan 123 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta program Corporate Social Responsibility (CSR). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkim Kota Serang, Nofriady Eka Putra kepada awak media setelah usai memberikan bantuan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi di Sawah Luhur.

Ia menjelaskan bahwa dari total tersebut, 42 unit RTLH dibiayai melalui APBD Kota Serang Tahun 2025. Sementara sisanya berasal dari dukungan pihak swasta melalui program CSR.

“Untuk tahun 2025, bantuan RTLH dari APBD Kota Serang sebanyak 42 unit. Sedangkan melalui CSR, terdapat bantuan 75 unit dari PT Kawah Anugerah Property dan 6 unit dari Real Estat Indonesia (REI) Provinsi Banten,” ujar Nofriady.

Ia menambahkan, bantuan RTLH yang bersumber dari CSR tersebut direalisasikan dalam bentuk pembangunan rumah yang langsung dilaksanakan oleh pihak perusahaan pemberi bantuan, sehingga masyarakat menerima rumah yang siap huni.

Lebih lanjut, Nofriady mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Pemkot Serang menargetkan pembangunan RTLH dalam jumlah yang jauh lebih besar. Hal ini seiring adanya dukungan dari pemerintah pusat dan pihak swasta.

“Untuk tahun 2026, insya Allah Dinas Perkim Kota Serang akan mendapatkan bantuan RTLH dari APBN sebanyak 1.600 unit. Ditambah lagi dari CSR, salah satunya sekitar 250 unit dari Lipo Group. Secara keseluruhan, jumlahnya kurang lebih mencapai 2.000 unit RTLH,” jelasnya.

Seluruh bantuan RTLH tersebut akan tersebar di enam kecamatan yang ada di wilayah Kota Serang, dengan prioritas kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Terkait mekanisme penyaluran, Nofriady menegaskan bahwa penerima bantuan RTLH harus melalui proses pendataan dan verifikasi yang ketat oleh Dinas Perkim. Data calon penerima wajib sudah tercatat secara by name by address (BNBA) dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Persyaratan utamanya adalah kondisi rumah yang memang tidak layak huni. Misalnya bangunan yang sudah tidak memenuhi standar keselamatan, atap rusak, atau struktur rumah yang membahayakan penghuninya,” pungkas Nofriady.

Melalui program ini, Pemkot Serang berharap dapat terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mewujudkan lingkungan permukiman yang layak, aman, dan sehat.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.