Realisasi PAD Capai 87 Persen, Bapenda Kota Serang Optimalkan Layanan Penghapusan Denda di Akhir Tahun
SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran 2025.
Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan tren positif dengan realisasi mencapai 87 persen per tanggal 27 November 2025.
Berdasarkan data Bapenda, jumlah tersebut setara dengan Rp 297 miliar dari total target yang ditetapkan sebesar Rp 341 miliar.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas, menyampaikan optimisme bahwa target 100 persen dapat tercapai pada sisa waktu tahun berjalan ini.
Pihaknya terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan potensi pendapatan dapat terserap maksimal.
“Tentunya saya optimis sampai akhir tahun bisa tembus 100 persen karena masih ada sisa waktu satu bulan lagi. Mudah-mudahan sampai dengan 31 Desember kita bisa capai target,” ujar Hari, Kamis 4 Desember 2025.
Sebagai upaya percepatan pemenuhan target sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Serang memberlakukan kebijakan relaksasi pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Serang Nomor 234 Tahun 2025 tentang Pembebasan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini guna melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda hingga akhir tahun.
Fokus penagihan saat ini diarahkan pada jenis pajak yang telah jatuh tempo, baik yang bersifat bulanan maupun tahunan seperti PBB.
Selain capaian nominal, kemudahan layanan pembayaran pajak juga menjadi prioritas pemerintah.
Hal ini tercermin dari meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan kanal pembayaran digital.
Hingga akhir November, tercatat 76 persen wajib pajak di Kota Serang telah beralih ke metode pembayaran daring (online).
Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 73 persen.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan edukasi digitalisasi layanan publik di Kota Serang berjalan efektif.
Dari sisi jenis pajak, kontribusi sektor pajak restoran dan hotel menunjukkan performa yang sangat baik.
Realisasi pajak restoran tercatat telah melampaui target yang ditetapkan (over target).
“Sekarang saja pajak makan minum resto sudah over target. Target tahun 2024 sebesar Rp 32 miliar, dan tahun 2025 ini sudah mencapai Rp 39 miliar,” jelas Hari.
Capaian ini diharapkan dapat terus terjaga untuk mendukung keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Serang.
