Logo loader Letter loader

PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli, Kota Serang Termasuk Level 4

Pemerintah Kota Serang mengikuti Rapat Implementasi PPKM Level 4 Jawa Bali yang diselenggarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang diikuti oleh Forkopimda di Daerah Jawa-Bali, Rabu (21/07/2021).

 Walikota Serang H. Syafrudin menyampaikan  PPKM Level 1-4 diperpapanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. Rencananya, mulai tanggal 26 Juli istilah PPKM Darurat tidak ada lagi. Diganti dengan PPKM Level 1-4. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

 “Hanya memang tidak ada perubahan, hanya penekanannya kita Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan dan mengoptimalkan testing dan tracing, ini yang perlu kita lakukan oleh karena itu kami menginstrusikan kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan testing dan tracing, karena memang ini kunci dari keberadaan Covid yang ada di Kota Serang”, Jelasnya.

 Terkait dengan Isoman, di Kota Serang sendiri masyarakatnya melakukan Isoman dirumahnya masing-masing dan keberadaan Rumah Sakit di Kota Serang sudah Overload,”Jadi kami juga berharap kepada masyarakat Kota Serang yang melakukan Isoman ini harus berada di rumah masing masing dan yang penting jangan kumpul dengan keluarga”, Ucapnya.

 PPKM Jawa dan Bali ditetapkan masuk ke dalam level 3 dan 4. Kota serang berada di level 4(zona merah). Mendagri juga menetapkan aturan main wilayah yang masuk ke dalam level 3 dan 4 tersebut.

 Walikota Serang H. Syafrudin menekankan, untuk tanggal 26 Juli 2021 ada sejumlah pelonggaran yang akan dilakukan misalnya pedagang kaki lima boleh beraktivitas sampai jam 21.00 , dan boleh makan ditempat selama 30menit. Namun dengan catatan, protokol kesehatan dilakukan dengan ketat. (Agis Defani)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.