Pj Wali Kota Serang hadiri Pelantikan Komisioner KI dan BPSK Provinsi Banten.
SERANGKOTA.GO.ID,- Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat hadir pada pelantikan Komisioner komisi informasi provinsi Banten dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) provinsi Banten periode 2024-2029, bertempat di pendopo Gubernur Banten, Jalan syech Nawawi al-Bantani KP3B, Palima Kota Serang, Kamis (1/8/24).
Sebelumnya, pengumuman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, nomor 400.14.4.3/659-DPRD/2024, tentang hasil uji kepatutan kelayakan yang disusun berdasarkan peringkat sebagai berikut;.
1. Moch. Ojat Sudrajat S, perwakilan unsur pemerintah.
2. Zulpikar, perwakilan masyarakat.
3. Ahmad Saparudin, perwakilan masyarakat.
4. Kori Kurniawan, perwakilan masyarakat.
5. Imron Mahrus, perwakilan masyarakat.
Kemudian, pelantikan 30 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) provinsi Banten periode 2024-2029, yang nantinya akan ditembuskan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
30 anggota BPSK ini, terdiri dari perwakilan Kabupaten/Kota se-provinsi Banten.
Kemudian, Perlu diketahui masa jabatan Komisioner komisi informasi provinsi Banten dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali pada periode berikutnya. Jika telah memenuhi berbagai persyaratan.
Tampak terlihat antusias dan semangat Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat dalam mengikuti proses demi proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Komisioner komisi informasi provinsi Banten dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Ia mengikuti rangkaian foto bersama dengan Komisioner Komisi Informasi Banten dan 30 BPSK provinsi Banten periode 2024-2029.
(HSN/REY)