Pencairan Dana Kerohiman Warga Sukadana Dijadwalkan Awal Desember 2025, Pemkot Serang Pastikan Proses Berjalan Transparan
USERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang memastikan bahwa pencairan dana kerohiman bagi warga Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, akan dilaksanakan pada awal Desember 2025.
Kepala Dinsos Kota Serang, Muhamad Ibra Gholibi, menyampaikan bahwa penjadwalan ulang ini dilakukan setelah sebelumnya direncanakan cair pada akhir November 2025.
“Pencairan untuk warga Sukadana kami geser ke awal Desember. Kami menyampaikan permohonan maaf atas penyesuaian waktu ini,” ujar Ibra.
Ibra menjelaskan, perubahan jadwal dilakukan karena Pemkot Serang membutuhkan validasi tambahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai pemberi bantuan keuangan.
“Proses validasi dari provinsi sudah selesai minggu ini. Selanjutnya, dijadwalkan pergeseran keuangan ke Pemerintah Kota Serang,” jelasnya.
Dana kerohiman tersebut bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Banten (Bankeu) dengan total anggaran sekitar Rp2 miliar.
Dari hasil pendataan resmi, terdapat 244 kepala keluarga (KK) yang berhak menerima dana kerohiman. Setiap KK akan mendapatkan bantuan sebesar Rp5 juta.
Selain warga Sukadana, masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran Kali Padek juga akan menerima bantuan serupa. Hal ini berkaitan dengan rencana pembongkaran bangunan di sempadan Kali Padek yang dijadwalkan pada 4 Desember 2025.
“Untuk warga di bantaran Kali Padek, prosesnya berjalan setelah penyelesaian untuk wilayah Sukadana,” tambah Ibra.
Pemkot Serang menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan ketertiban administrasi demi memastikan bantuan tepat sasaran.
