Logo loader Letter loader

Penandatanganan Netralitas, Ketua Bawaslu Kota Serang: "ASN boleh tidak netral, Tapi dibilik Suara".

SERANGKOTA.GO.ID, - Bawaslu Kota Serang menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder Kota Serang dalam menghadapi pemilihan daerah tahun 2024. Turut hadir dalam kegiatan unsur Forkopimda Kota Serang, Asda I Subagyo, perwakilan OPD dan Camat se-Kota Serang, serta para tamu undangan di Hotel Horison TC-UPI, Selasa (08/10/2024). 

Dalam kesempatannya Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengajak kepada semua stakeholder agar satu persepsi dan satu frekuensi dalam perundang-undangan Pemilu yang berlaku.

"Bagaimana melakukan pencegahan pelanggaran-pelanggaran netralitas dan penanganannya dari semua yang hadir, ada dari semua OPD di Kota Serang hingga Camat, ada TNI-Polri, Kejaksaan, paslon, hingga Akademisi," ucap Ketua Bawaslu Kota Serang.

"ASN boleh tidak netral, tapi dibilik suara," sambungnya dengan nada canda. 

Ia menuturkan bagaimana dalam mengawasi ASN sendiri terhadap netralitasnya. 

"Melakukan pencegahan salah satu pencegahan itu kan bisa memberikan surat himbauan bisa berkoordinasi hal-hal seperti ini kan juga menjadi bagian pencegahan pengkoordinasi kemudian melakukan sosialisasi, dan lain-lain," tuturnya. 

Bawaslu Kota Serang sendiri memiliki ada Kelompok kerja (Pokja) netralitas ASN, Pokja Isu-isu Negatif, Pokja Gakumdu, dan beberapa lagi. Begitu juga Pemerintah Daerah punya koordinasi internal tersendiri.

Dengan adanya koordinasi internal, Bawaslu berharap dapat diberikan informasi itu untuk melakukan pencegahan dan untuk kerjasama. 

"Tadi kan dilakukan MoU, semua melakukan mewakili masing-masing lembaga supaya nanti informasi itu disampaikan ke Bawaslu, nanti melakukan pencegahan dan penanganan sama-sama," ujar Agus Aan Hermawan.

"Jadi ada kolaborasi untuk melakukan pengawasan partisipatif di Kota Serang," sambungnya. 

Terkait dengan sanksi dan tindakan dalam penanganan pelanggaran netralitas.

"Masing-masing punya Satgas sendiri di internal, kalau di kita kan ada Pokja yang tindakannya sesuai undang-undang kalau dia melanggar ya pasal pelanggarannya apa, nanti penerapannya itu " ujar Ketua Bawaslu Kota Serang dengan tegas. 

"Pelanggaran di dalam pemilihan itu kan ada pelanggaran pidana, administrasi, kemudian etik, atau pelanggaran hukum lain seperti pelanggaran netralisasi ASN yang sanksinya kan ada di lembaga tersendiri," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan tingkatan pelanggaran ada ringan, sedang, dan berat.

'Kalau berat mungkin lebih ke pidana, nanti bisa pemberhentian, sedang misalnya bisa tidak naik jabatan. Nah itu ada diatur di mekanismenya bukan di kita bukan di bawah tetapi nanti di lembaga masing-masing," tandasnya. 

Diujung ia berharap Pilkada Kota Serang berjalan kondusif, demokratis.

"Pemimpin yang terpilih itu memang benar-benar harapan rakyat dia memikirkan cita-cita rakyat, cita-cita bangsa, cita-cita negara. Itu yang kita harapkan," tutup Ketua Bawaslu Kota Serang.

Dalam gambar terlihat salah satu perwakilan OPD melakukan penandatanganan MoU Pencegahan Netralitas ASN, TNI, dan Polri dengan Bawaslu Kota Serang.

(red/REY) 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.