Pemkot Serang Percepat Sertifikasi Aset, Ribuan Bidang Tanah Mulai Ditata
SERANGKOTA.GO.ID, – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah. Dari total sekitar 4.000 bidang tanah, baru 989 bidang yang telah memiliki sertifikat resmi.
Akselerasi penataan aset ini disampaikan oleh Kabid Aset BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini, dalam kegiatan percepatan sertifikasi tanah yang dilaksanakan di Hotel Puri Kayana pada Selasa, 18 November 2025.
Menurut Tini, sertifikasi diprioritaskan untuk aset-aset strategis, seperti: Kantor pemerintahan, Sekolah, Kantor kelurahan, Fasilitas pelayanan publik lainnya.
“Langkah ini sangat penting agar memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah dan memastikan semua aset pemerintah tetap terjaga,” ujarnya.
Saat ini, proses sertifikasi difokuskan pada sejumlah lokasi di Kecamatan Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Curug.
Ketiga wilayah tersebut tercatat memiliki jumlah bidang tanah terbanyak yang perlu segera ditertibkan secara legal.
Pemkot Serang juga menginventarisasi sejumlah aset yang masih berada dalam proses sengketa. Untuk bidang tanah yang masih bermasalah secara hukum, sertifikasi baru akan dilakukan setelah proses penyelesaian di pengadilan tuntas.
“Untuk aset yang sedang bersengketa, kami menunggu hingga proses hukum selesai agar sertifikasi bisa dilakukan tanpa hambatan,” jelas Tini.
Selain aset pemerintah, Pemkot Serang turut mempercepat penataan tanah di sejumlah kawasan permukiman yang membutuhkan kepastian hukum, seperti Perumahan Drangong Residence dan Puri Cempaka.
Upaya ini selaras dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian legalitas bagi masyarakat sekaligus memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik, akuntabel, dan sesuai ketentuan nasional.
