Logo loader

Pemkot Serang Pastikan Pengelolaan Pasar Induk Rau Kembali ke Pemerintah Mulai 2026

SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan akan mengambil alih secara penuh pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) mulai tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi aset daerah sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut Evaluasi Kerja Sama Pengelolaan Pasar Induk Rau yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Senin (29/12/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menyampaikan bahwa pengambilalihan pengelolaan Pasar Rau merupakan arahan langsung dari Wali Kota Serang agar pasar terbesar di Provinsi Banten tersebut dapat dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

“Wali Kota Serang menginginkan agar mulai tahun 2026, Pasar Rau dapat dikelola langsung oleh Pemerintah Kota Serang sehingga pengelolaannya lebih tertib, transparan, dan berdampak optimal bagi daerah,” ujar Nanang.

Nanang menambahkan, pihak pengelola saat ini, PT Pesona Banten Persada, telah menyatakan itikad baik untuk mengakhiri kerja sama pengelolaan secara bersama-sama. Meski demikian, seluruh proses pengakhiran kontrak tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa secara kontraktual kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau sejatinya masih berlaku hingga tahun 2029.

Namun, demi perbaikan tata kelola dan pengembangan kawasan pasar, kontrak tersebut disepakati untuk diakhiri lebih awal.

“Visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi manajemen pengelolaan, kawasan pasar, maupun sarana dan prasarana pendukungnya,” jelas Wahyu.

Ia menegaskan, kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Serang, sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan aman.

Selain aspek tata kelola, pengambilalihan Pasar Rau juga didorong oleh rendahnya kontribusi pendapatan ke kas daerah. Selama dikelola oleh pihak ketiga, Pemkot Serang hanya menerima bagi hasil sekitar 27 persen dari keuntungan bersih, dengan nilai rata-rata sekitar Rp800 juta per tahun.

“Dengan pengelolaan langsung oleh pemerintah, potensi pendapatan daerah akan jauh lebih besar karena seluruh retribusi dan pendapatan pasar masuk langsung ke kas daerah,” ungkap Wahyu.

Setelah kesepakatan pengakhiran kerja sama ditandatangani, Pemkot Serang akan melakukan audit aset secara menyeluruh sebagai tahapan awal transisi pengelolaan.

Wahyu menambahkan, tahun 2026 akan difokuskan pada proses peralihan dan penataan manajemen. Sementara rencana revitalisasi fisik Pasar Induk Rau baru akan disusun dan direalisasikan pada tahun 2027, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Fokus kami adalah memastikan transisi berjalan baik. Untuk revitalisasi fisik, Insyaallah direncanakan pada 2027 sesuai arahan Wali Kota dan kondisi fiskal daerah,” pungkasnya.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.