Pemkot Serang Kembali Raih Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
SERANGKOTA.GO.ID, – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten mengumumkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang melibatkan 77 instansi pemerintah, BUMN, dan pemerintah desa di Provinsi Banten.
Dalam kegiatan yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (12/11/2025), Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali meraih predikat “Informatif” dengan nilai 99,85, meningkat dari capaian tahun sebelumnya yang berada di angka 96,95.
Dengan pencapaian tersebut, Pemkot Serang berhasil mempertahankan posisi empat besar dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten dalam kategori badan publik informatif. Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Komisioner KIP Banten Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Kori Kurniawan, kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Asep Setiawan.
Wakil Ketua KIP Banten, Moch. Ojat Sudrajat S, menyampaikan bahwa penilaian tahun ini menggunakan enam indikator utama, yakni kualitas informatif, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, dan digitalisasi.
Ia menambahkan, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten masuk dalam kategori informatif, sementara masih terdapat beberapa pemerintah desa dan BUMN yang perlu meningkatkan aspek keterbukaannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung pembangunan daerah yang transparan dan partisipatif.
Kepala Diskominfo Kota Serang, Asep Setiawan, menyampaikan rasa syukur atas capaian ini dan berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkot Serang untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kami untuk semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan prima bagi masyarakat Kota Serang,” ujarnya.
Dengan capaian ini, Pemkot Serang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
