Pemkot Serang dan Pemkab Serang Resmi Tandatangani PKS Pengelolaan Sampah di TPAS Cilowong.
SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi menjalin kerja sama strategis dalam sektor kebersihan dan pengelolaan lingkungan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang dan DLH Kabupaten Serang terkait pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong.
Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Lantai 1 Pemkot Serang, Selasa (30/12/2025), sebagai tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Serang dalam rangka memperkuat sinergi antar daerah untuk menjawab persoalan sampah yang semakin mendesak.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk gotong royong dan hubungan saling membutuhkan antara Kota Serang dan Kabupaten Serang.
“Alhamdulillah hari ini PKS sudah ditandatangani. Ini merupakan sinergi mutualisme, karena kita saling membutuhkan dengan saudara tua kita, Kabupaten Serang,” ujar Nanang.
Dalam perjanjian tersebut, diatur batasan volume sampah dari Kabupaten Serang yang masuk ke TPAS Cilowong, yakni sekitar 200 ton per hari. Nanang menegaskan bahwa tidak seluruh sampah Kabupaten Serang dibuang ke TPAS tersebut, melainkan dibatasi sesuai kesepakatan.
Selain pengaturan kuota, PKS juga mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sebagai kompensasi pemanfaatan lahan TPAS, Pemkab Serang diwajibkan membayar retribusi serta memberikan bantuan keuangan khusus kepada Pemkot Serang.
“Kabupaten Serang tidak hanya membayar retribusi, tetapi juga memberikan bantuan keuangan secara khusus. Kami mengucapkan terima kasih atas komitmen kerja sama ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nanang menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah awal Pemkot Serang dalam mempersiapkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Untuk menjalankan proyek tersebut, dibutuhkan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.
“Sampah Kota Serang sekitar 400 ton per hari, ditambah Kabupaten Serang 200 ton, sehingga totalnya baru 600 ton. Ke depan, kami akan menjalin kerja sama dengan daerah lain agar kuota tersebut terpenuhi dan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dapat tuntas,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyambut baik penandatanganan PKS tersebut. Ia menyebutkan bahwa pengelolaan sampah merupakan salah satu program prioritas Bupati Serang.
Dengan adanya kerja sama ini, Kabupaten Serang memiliki kepastian lokasi pembuangan akhir yang berkelanjutan. Zaldi mengungkapkan, produksi sampah di wilayah Kabupaten Serang mencapai sekitar 500 ton per hari, dengan 200 ton di antaranya dikirim ke TPAS Cilowong.
“Sebelumnya kami sempat membuang sementara ke Bolang atau Anyer, namun itu tidak bisa dilakukan terus-menerus. Dengan PKS ini, kami sudah memiliki lokasi pembuangan akhir yang konstan di Cilowong,” ujarnya.
Terkait teknis pengangkutan, Zaldi memastikan seluruh armada pengangkut sampah akan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemkot Serang, termasuk memastikan tidak adanya bau menyengat maupun tetesan air lindi di sepanjang jalur menuju TPAS.
Selain itu, Pemkab Serang juga menyepakati pemberian dana kerahiman untuk masjid di sekitar TPAS serta penyediaan ambulans bagi masyarakat setempat.
“Seluruh ketentuan teknis yang ditetapkan Kota Serang telah tertuang dalam PKS dan akan kami penuhi,” tegas Zaldi.
