Logo loader Letter loader

Nanang Saefudin beri hak guna pakai selama 25 tahun Gedung untuk MUI Kota Serang.

SERANGKOTA.GO.ID, - Kamis, 26 September 2025. Pj Walikota Serang Nanang Saefudin telah memberikan izin secara lisan terkait hak guna pakai untuk kantor MUI Kota Serang. Hal ini dia ucapkan saat melakukan silaturahmi dengan para alim ulama. 

"Insya Allah dan saya sudah nyatakan berapa tahun Pak Pj? silakan, berapa tahun? minta 25 tahun. Saya kasih 25 tahun", ucapnya menirukan dialognya. 

Dalam kegiatan ini ia ditemani oleh Plh Sekda Kota Serang Imam Rana, Asda I Subagyo, dan Kabag Kesra Setda Kota Serang Um Rochmatullah. 

Lebih lanjut ia menjelaskan proses permohonan untuk kantor MUI Kota Serang. 

"Jadi begini Ini kan digagas pada saat saya jadi Sekda, karena memang kantor MUI yang dulu milik Provinsi Banten, sehingga pada waktu itu saya dengan Pak Ketua MUI dan Sekum berbicara mengenai kantor. Ini (Kantor MUI) dulunya Korpri, gedung Korpri dan ini saya peruntukan untuk MUI", jelasnya. 

"Korprinya sendiri sekarang sudah kita tempatkan di Pemkot lama. Jadi clear, tidak ada yang mengusir lagi. Jadi para alim ulama supaya tenang itu membuat fatwanya supaya tenang begitu", sambung Nanang Saefudin dengan senyum. 

Melihat keadaan kantornya, ia menuturkan memang belum representatif. 

"Ini, belum representatif. Tapi setidak-tidaknya ya ini bagian dari tempat dan kebanggaan para berkumpulnya para alim ulama", tuturnya. 

"Ac-nya saja belum ada baru satu doang tadi tuh. Tapi enggak, Insya-Allah secara bertahap kita akan membantu organisasi MUI karena ini milik semua umat", tutup Pj Walikota Serang Nanang Saefudin dalam menyambung pernyataannya sekaligus menyudahinya. 

Sekum MUI Kota Serang Amas Tajuddin memberikan tambahan informasi soal gedung MUI. 

"Kantor aman, sudah selesai. Tadi Pak Pj sudah mengatakan kita diberi kesempatan untuk mengisi ini kurang lebih 25 tahun", ucapnya. 

"Sudah pernyataan lisan tadi Pak Pj dan kami akan tidak lanjuti dengan tentunya MOU secara tertulis bahwa ini kita akan pakai minimal di 25 tahun", sambungnya.

Melihat kantor ia menganggap masih tidak sesuai dengan kapasitasnya. 

"Kalau dari segi tempatnya sendiri, segi ruangan dan lain-lainnya, kita menghitungnya perbandingannya dengan kapasitas pengurusan MUI yang lebih dari 100 orang", ungkapannya. 

"Ya memang rasionya kalau kumpul semua ini tidak muat. Nah oleh karena itu, apapun itu, kami sudah Alhamdulillah mendapatkan tempat untuk berkantor untuk MUI Kota Serang", sambung Amas Tajuddin. 

Terakhir ia beryukur dengan apa yang sudah diperoleh MUI Kota Serang.

"Kami pun memaklumi Pemerintah Kota jangankan untuk MUI. Untuk kantor pemerintahnya saja masih banyak yang Dinas-dinas atau SKPD yang masih sewa menyewa di tempat-tempat yang juga bukan milik Pemkot", tutup Sekretaris Umum MUI Kota SerangSerang dengan senyum bersama Ketua MUI Kota Serang KH. Hidayatullah. 

(red/RED) 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.