MUI Kota Serang miliki kantor baru dan ingin tempati sampai 25 tahun, Pj Walikota Serang: "akan kita kaji bersama BPKAD".
SERANGKOTA.GO.ID, - Senin 05 Agustus 2024. Pj Walikota Serang resmikan kantor baru bagi MUI Kota Serang di Jl. Jend. A. Yani sebelah SPBU Sumur Pecung tepatnya. Turut hadir Kabag Kesra Setda Kota Serang UM Rochmat H dan Ketua MUI Kota Serang KH Hidayatullah, Sekretaris MUI Kota Serang H. Amas Tajudin, beserta jajaran pengurus, dan para ulama Kota Serang.
Setelah melakukan seremonial pembukaan dengan menggunting pita dan menandatangani batu nama Kantor MUI Kota Serang, Pj Walikota Serang mengucapkan syukur atas apa yang sudah diresmikan hari ini dan harapannya.
"Tadi kami sudah meresmikan kantor MUI Kota Serang yang baru, Alhamdulillah sudah ditempati oleh para pengurus", ucapnya.
"Kedepannya kantor ini akan dijadikan tempat kegiatan untuk meningkatkan ketaqwaan kita", harapnya.
Ia juga menyinggung proses perjalanan MUI Kota Serang yang sulit memperoleh kepastian kesetariatannya.
"Dan seperti yang sudah disampaikan, ini sudah melalui proses panjang yang beberapa waktu lalu MUI menempati kantor di Jl. Jend. A. Yani yang sekarang oleh Pemerintah Provinsi Banten dibangun menjadi Kantor Bank Banten", ujarnya.
"Alhamdulillah disini sudah punya kantor yang resmi, yang diberikan oleh Pemkot Serang", tambahnya.
Kemudian ditanya dengan keinginan MUI Kota Serang untuk ditempati selama 25 tahun, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan akan lihat dulu peraturan perundang-undangan nya.
"Kita akan melihat dulu peraturan perundang-undangannya, kalau itu memungkinkan maka kita laksanakan. Jadi, kita harus lihat terlebih dahulu tata kelola perundang-undangan terkait pinjam pakai aset", ungkap Yedi Rahmat.
Terakhir ia pun menuturkan landasan hukumnya dalam pinjam pakai.
"Secara umum dan secara nyata dituangkan dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016. Dan sempat ada perubahan no 71 yang menyatakan Pemkot bisa meminjam pakaikan aset kepada MUI. Namun terkait lamanya akan kita kaji bersama teman-teman BPKAD", tutupnya.
Sedangkan dalam wawancara dengan Sekertaris MUI Kota Serang H. Amas Tajudin, ia mengutarakan keinginan MUI Kota Serang.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah bisa menggunakan kantor ini. Cuma, kami meminta kepada Pemkot untuk menyesuaikan perundang-undangan dapat digunakan minimal 25 tahun", ungkapnya.
"Artinya kami menyampaikan permohonan kepada Pemkot untuk dapat digunakan minimal 25 tahun dan dapat diperpanjang",
Disinggung apakah ada harapan untuk tidak pindah dan diusir lagi, ia mengatakan yah tergantung.
"Ya itu tadi, ini kan memang bukan punya MUI. Artinya ini pemberian dari Pemkot, oleh karena itu kita minta penggunaannya minimal 25 tahun, setelah itu dapat diperpanjang", ucapnya
"Tapi kalau ditengah jalan bisa dipindahkan, tentu kalau pemiliknya berkehendak lain. Bagi MUI tidak masalah", imbuhnya.
Kemudian disinggung kenapa meminta izin sampai 25 tahun, ia menuturkan alasannya demi kinerja.
"Alasannya sederhana, agar kepentingan pekerjaan konsentrasi MUI kepada umat tidak terganggu oleh para pihak yang memungkinkan melakukan upaya pemindahan. Apalagi sebelum selesai masa tugas setiap periode kepengurusan MUI, yang kurang lebih setiap lima tahun", tuturnya dengan simpati.
Disinggung apakah akan tetap menempati bangunan ini selamanya, ia mengatakan tergantung.
"Kedepan kita akan melakukan proses lain, tetapi kita harus melihat keadaan kembali. Bagaimana dinas-dinas di Kota Serang yang masih belum memiliki kantor atau masih mengontrak", ujarnya.
Kemudian ia mengharapkan dapat bantuan lahan dari Pemkot agar bisa dibangun kantor MUI Kota Serang yang tetap
"Maka dari itu, MUI meminta Pemkot untuk dapat memberikan tanah yang dibangun khusus permanen untuk MUI", ucapnya dengan harapan sambil menyudahi.
Perlu diketahui saat ini MUI menempati gedung dan tanahnya yang sudah diserahkan oleh Pemkab Serang kepada Pemkot Serang, tapi ada bangunan sebelahnya yang masih ditempati pihak-pihak dari Kabupaten.
(REY/RED)