Logo loader Letter loader

MoU Pemkot Serang dengan Kejaksaan Negeri Serang

Pada hari Jumat Tanggal 5 November 2021 bertempat di Aula Ruang Kerja Walikota Serang telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kota Serang dengan Kejaksaan Negeri Serang tentang koordinasi Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hadir dalam kegiatan Walikota Serang H.Syafrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D. Simanjuntak Plt.Asda I Setda Kota Serang Yudi Suryadi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang Subagyo serta jajaran Kejaksaan Negeri Serang.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) berkenaan dengan kerjasama Kejaksaan Negeri Serang dengan Pemerintah Daerah Kota Serang khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,dimana disebukan dalam Bab 1 pasal (1) maksud dan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara seimbang dan proporsional. Dan pasal (2) tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum dam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan

Disampaikan oleh Walikota Serang, Kejaksaan Negeri Serang diharapkan dapat berperan dalam memberikan bantuan hukum maupun penerangan hukum sesuai amanat UU dan pendampingan hukum terhadap Pemerintah Daerah Kota Serang dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lancar.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.