Logo loader Letter loader

Menghambat Pembangunan, Kepala DPUPR berharap Sengekta Tanah dapat di Minimalisir.

SERANGKOTA.GO.ID, - Banyaknya kasus sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di suatu daerah dapat menghambat pembangunan daerah tersebut, hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan Sunardi dalam sosialisasi yang dilakukan oleh BPN Kota Serang di Aula Lt 3 Setda Kota Serang, Senin (30/09/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh sda I Subagyo dan Kepala BPN Kota Serang Taufik Rokhman. Turut hadir dalam kegiatan para Camat dan para Lurah, serta jajaran BPN Kota Serang. 

Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, persoalan sengketa atau hukum tanah di wilayah Kota Serang berdampak pada proses pembangunan yang ada di Kota Serang.

"Sehingga, pihak kelurahan dan kecamatan selaku PPAT sementara supaya lebih berhati-hati dalam memproses pengalihan hak atas tanah itu. Sehingga bisa meminimalisir adanya sengketa tanah yang bisa berdampak pada pembangunan," ucapnya. 

Ia juga menyinggung posisi DPUPR dalam hal ini, selain untuk pembangunan. 

"Kami juga merencanakan dan memberikan informasi sosialisasi pemahaman bahwa setiap pembangunan yang ada di wilayah Kelurahan dan Kecamatan di Kota Serang harus sesuai dengan peruntukkan tata ruang," ujar Kepala DPUPR Iwan Sunardi. 

Kemudian ditanya apakah ada sengketa di Kota Serang, ia menuturkan kalau untuk sengketa sebenarnya ada, tapi itu ranahnya bukan di saya.

"Adanya di Kecamatan dan BPN. Tapi memang menurut informasi, kelihatannya banyak terjadi di Kota Serang persoalan sengketa tanah," tuturnya. 

Kemudian ia mengungkapkan fenomena dalam pembangunan di Kota, khususnya pemukiman. 

"Pembangunan bukan hanya jalan, tetapi suatu kegiatan pihak perusahaan, misalnya perumahan, itu terjadinya tumpang tindih kepemilikkan, dan menghambat proses investasi di Kota Serang," ungkapnya. 

Terakhir ia menegaskan upaya dari DPUPR Kota Serang, jangan sampai pembangunan tidak sesuai dengan peruntukkan tata ruang.

"Sebetulnya, PUPR tidak masuk ke ranah konflik sengketa, kami hanya soal tata ruangnya saja," tandasnya.

Dalam kegiatan ini juga BPN melakukan diskusi dengan para Lurah dan Camat terkait sengketa, konflik, dan perkara pertanahan baik yang dihadapi masayarakat umum atau pemerintah. 

(REY/RZ) . 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.