Logo loader Letter loader

Masyarkat Gunakan Hak Pilih, MUI haramkan Golput.

SERANGKOTA.GO.ID, - Menjelang pemilu daerah (Pilkada) yang diadakan serentak di seluruh Indonesia, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilih nya dengan bijak dan tepat. 

Dalam hal ini MUI pusat sudah memberikan fatwa haram bagi warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya atau yang biasa disebut Golput (Golongan Putih).

Sekum MUI Kota Serang Amas Tajuddin dalam kesempatannya menghimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya.  

"Kalau untuk masyarakat silahkan tentukan pilihan, karena hukumnya wajib. MUI berfatwa tidak boleh ada Golput, yang penting jaga kedamaian dan kerukunan," ucapnya. 

Lebih lanjut ia menuturkan ada fatwa haram Golput.

"Fatwa tidak Golput sudah ada sejak lama. Fatwa MUI mengharamkan tentang Golput. Itu Fatwa MUI pusat bahwa golput itu haram", tutur Sekum MUI Kota Serang. 

Dengan adanya fenomena politik uang dalam pemilihan umum baik tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dengan berbagai bentuk. MUI Kota Serang menganggap bagaimana definisi politik uangnya. 

"Apa lagi itu (Politik Uang). Jadi semua sudah sepakat tidak boleh dilakukan. Lucunya adalah mendefinisikan politik uang seperti apa. Kalau untuk politik uang, Fatwa MUI tentang haramnya korupsi sudah lama, sudah dikeluarkan", jelas Amas Tajuddin. 

Terakhir ditanya apakah politik uang masuk korupsi, ia mengatakan banyak perbedaan terjemahan. 

"Nah itu dia, terjemahan masing-masing ada perbedaan. Mangga katuran, tapi MUI berpegang teguh setiap sesuatu yang mempengaruhi terhadap diri dan cara berpikir yang disebut dengan politik uang tentu haram. Tidak boleh", tegas Sekum MUI Kota Serang Amas Tajuddin.

Digambar terlihat Ketua MUI Kota Serang KH. Hidayatullah menemani Sekum MUI Kota Serang Amas Tajuddin. 

(REY/red) 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.