Logo loader Letter loader

Masuki Masa Reses DPRD Kota Serang, Sekwan DPRD Kota Serang: "Jangan menjadi ajang berkampanye, tapi menyerap aspirasi dari konstituen"

SERANGKOTA.GO.ID, - Masuki masa reses di 28 Oktober hingga 1 November 2024, sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan turun ke lapangan menemui konstituen untuk menyerap aspirasi. 

Berdasarkan informasi selama lima hari dalam menjalankan reses, masing-masing anggota DPRD akan menerima biaya reses yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang. 

Sekertaris DPRD Kota Serang (Sekwan) Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan, tujuan kegiatan reses adalah menyerap aspirasi dari konstituen yang berada di daerah pilihan (dapil) masing-masing yang dilakukan oleh para anggota DPRD Kota Serang. 

"Aspirasi itu didengarkan lalu dipetakan sesuai kebutuhannya. Yang nantinya akan dianggarkan dan diproses sesuai dengan fungsi dewan yaitu budgeting, akan tetapi aspirasi ini diproses untuk APBD 2026," tuturnya.

"Karena sebetulnya untuk APBD 2025 sudah tinggal diketuk," sambungnya. 

Selama proses reses, pihaknya akan memberikan dua pengawas, kepada masing-masing anggota DPRD Kota Serang, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya ajakan untuk memilih salah satu Calon Pasangan (Paslon) Kepala Daerah, yang terapiliasi oleh partai politik.

Lebih lanjut, Ahmad Nuri menghimbau reses berasal dari APBD Kota Serang, harus digunakan sesuai fungsinya.

"Anggaran itu bukan untuk menjadi ajang berkampanye," himbaunya.

"Bahwa anggaran itu digunakan untuk kepentingan reses untuk langsung ke konsituen, menyerap dan menyampaikan apa yang akan dilakukan dan menyerap beberapa harapan-harapan dari masyarakat," sambungnya.

Dan apabila, pada saat melakukan reses ditemukannya hal-hal yang bersifat ajakan untuk memilih salah satu Paslon Kepala Daerah, maka dirinya akan menyerahkan semuanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.

"Jika ada hal-hal yang sifatnya melenceng dari tujuan reses itu, ya ada sesuai kewenangannya. Saya persilahkan Bawaslu untuk melakukan fungsi pengawasannya terhadap reses," ujarnya.

"Nanti surat Himbauan dari Bawaslu akan saya bagikan ke semua anggota dewan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan telah mengimbau kepada Anggota DPRD Kota Serang untuk tidak menggunakan reses sebagai ajang kampanye.

"Kegiatan reses ini tidak boleh dijadikan ajang kampanye," ujar Agus Aan.

Agus Aan Hermawan menjelaskan, reses merupakan program pemerintah. Ada undang-undang Pemilu yang mengatur hal tersebut yaitu kampanye tidak boleh menggunakan program ataupun fasilitas milik pemerintah daerah. 

"Reses ini program pemerintah, dalam undang-undang Pemilu salah satu yang dilarang kampanye menggunakan program pemerintah atau menggunakan fasilitas pemerintah," jelasnya. 

Bahkan, jika para anggota DPRD Kota Serang melakukan reses yang bermuatan kampanye, menurut Ketua Bawaslu hal tersebut bisa berujung pada ancaman pidana. 

"Dikhawatirkan kalo dilakukan (kampanye) itu potensi pidana," ujarnya. 

Terakhir Agus Aan Hermawan meminta kepada Anggota DPRD Kota Serang untuk memisahkan peran sebagai penyelenggara pemerintah dengan perannya sebagai anggota partai. 

"Jadi harus dipisahkan, kita tau anggota DPRD itu dia sebagai anggota partai yang mendukung salah satu Koalisi paslon. Tapi harus dibedakan mana tugas sebagai penyelenggara pemerintah dengan tugas partai," tutupnya.

(red/NN) 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.