Maraknya Judol, Pj Walikota Serang beri surat edaran ke jajarannya.
SERANGKOTA.GO.ID,- Meski judi dilarang oleh hukum dan Pemerintah, akan tetapi masih marak beredar judi secara online yang dapat di akses bebas, ini merupakan dampak negatif dengan kemajuan teknologi yang tidak digunakan dengan bijak.
Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat merespon melalui Dinas Kominfo Kota Serang mengeluarkan surat edaran dengan nomor 100.3.4/942-Diskominfo/VII/2024, tentang Pemberantasan Judi online (Judol) di wilayah kota Serang.
Dalam keterangannya terkait surat edaran tersebut kepada awak media, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan surat edaran tersebut ditunjukkan untuk seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh Lurah, Camat dan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan judi online merupakan perbuatan yang banyak menimbulkan mudharat.
"Jadi surat edaran ini untuk mengingatkan, menasihati, juga melarangan untuk seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah dan ASN melakukan Judi. Karena judi konvensional dan online itu, banyak mudharatnya", ucapnya.
"Harapan kami, semua nya bisa dijadikan perhatian, terkait surat edaran ini," lanjutnya.
Disinggung apakah ada ASN Kota Serang yang terlibat judol, ia mengatakan untuk sejauh ini tidak ada.
"Baik Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Aparatur Sipil Negera (ASN) di wilayah Kota Serang, semuanya tidak ada yang terlibat", ungkapnya.
Kemudian ia berharap dan mengajak semua untuk memberantas perjudian.
"Dan mudah-mudahan sampai seterusnya tidak ada yang terlibat. Saya juga mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk sama-sama ikut dalam mensosialisasikan pemberantasan Judi di Kota Serang", tuturnya dengan harapan.
Terakhir disinggung bagaimana pengawasannya, ia mengatakan melalui aplikasinya.
"Untuk Pengawasan itu sendiri dari Pemerintah Kota Serang melalui aplikasi. Jadi nanti aplikasinya di chek dan nanti bisa dilihat apakah sudah pernah masuk mengikuti judi online atau ngga," tutup Pj Walikota Serang Yedi Rahmat.
Sebagaimana informasi yang dihimpun di setiap kantor Pemerintahan Kota Serang, menggunakan fasilitas internet dari OPD online Diskominfo Kota Serang, kemudian melakukan pemblokiran akses situs-situs judi dan porno bagi ASN yang menggunakannya, sebagai upaya pengawasan dan pencegahan di internal Pemkot Serang.
(REY/RED)