Logo loader

Limbah Medis Ilegal Gegerkan Warga Walantaka, Wali Kota Serang Tinjau Langsung Lokasi & Pastikan Proses Hukum Berjalan.

SERANGKOTA.GO.ID, — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bergerak cepat menindaklanjuti temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang viral di media sosial.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, turun langsung ke lokasi bersama jajaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polsek Walantaka, Danramil, Camat, Lurah, dan Puskesmas setempat untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Limbah B3 tersebut ditemukan di lahan Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Berdasarkan penelusuran awal, limbah medis itu diduga berasal dari vendor pengelola limbah rumah sakit di luar daerah.

“Ini diduga limpahan dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Jakarta yang dibuang ke Kota Serang. Sangat miris, karena kami temukan juga limbah medis yang masih mengandung darah,” tegas Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

Budi menyebutkan, kasus ini akan diproses hukum agar pelaku mendapatkan efek jera.

“Harus ditindak tegas sesuai aturan. Ini jelas pidana dengan ancaman denda hingga Rp3 miliar. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dan proses penyelidikan sudah berjalan,” ujarnya.

Selain penindakan hukum, Budi juga menginstruksikan agar RT, RW, dan warga aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pembuangan limbah ilegal di wilayahnya.

“Saya minta warga, RT, RW, dan camat berkoordinasi dengan Polsek bila menemukan hal serupa. Pemerintah, TNI, dan Polri akan bertindak tegas,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap limbah medis seperti plastik bekas, sarung tangan, atau jarum suntik sebagai barang yang tidak berbahaya.

“Banyak warga belum sadar, padahal limbah seperti ini sangat berisiko. Bisa menularkan penyakit, termasuk HIV atau tetanus,” tambahnya.

Budi menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius Pemkot Serang agar tidak terulang di masa mendatang.

“Kami akan tindak tegas, dan masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan. Kota Serang harus bebas dari pembuangan limbah B3 ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farah Richi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat sejak temuan pertama kali muncul.

“Kami sudah berkoordinasi dengan camat, lurah, serta RT/RW agar warga tidak mendekati lokasi. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan hukum dan mencari pihak swasta berizin untuk mengelola limbah ini hingga tuntas,” jelasnya.

DLH memastikan seluruh limbah akan diangkut oleh pihak berizin resmi agar tidak menimbulkan dampak lingkungan lebih luas.

“Kami menunggu jadwal dari vendor resmi yang akan menangani pembersihan lokasi agar limbah bisa segera diangkut dan diolah sesuai standar,” ujarnya.

Farah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyentuh limbah medis yang ditemukan karena berpotensi menularkan penyakit serius.

“Kami temukan banyak jarum suntik dan alat medis bekas. Jika itu berasal dari pasien penyakit menular, risikonya sangat tinggi,” ungkapnya.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.