Logo loader Letter loader

Kota Serang Merupakan Penyangga Ibukota, BPN Lakukan Sosialisasi Pencegahan Sengketa Pertanahan.

SERANGKOTA.GO.ID, - Senin, 30 September 2024. Kepala BPN Kota Serang Taufik Rokhman beserta jajarannya melakukan sosialisasi pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di lingkungan Pemerintah Kota Serang. 

Perlu upaya pencegahan konflik dan sengketa pertanahan, karena Kota Serang ini penyangga Ibu Kota, sehingga dinamika pembangunan begitu masif, maka peran serta seluruh stakeholder itu sangat penting. Hal ini ia sampaikan kepada awak media. 

"Maka, tanggung jawab pembangunan tidak serta merta diserahkan kepada pemerintah, tetapi masyarakat juga memiliki peran penting yang krusial," ucapnya. 

Menurut ia early morning system bisa dilakukan oleh Lurah dan Camat ketika ada tanda-tanda pembangunan bisa ditanyakan, apakah sudah mempunyai izin dan sebagainya.

"Pembangunan minimal ada tiga faktor, pertama kepastian hukum, kedua ease of doing business (EODB), dan ketiga ada generasio untuk menghindari kepemilikan tanah yang tidak berlebihan," ujarnya.

"Sehingga tercipta satu pembangunan yang berkeadilan, artinya semua mendapatkan manfaat pembangunan itu," sambungnya. 

Dalam kegiatan ini BPN menghimbau pencegahan harus dilakukan sejak awal, bukan bertindak ketika ada kejadian, sehingga menjadi sulit untuk diselesaikan. 

Melihat posisi Kota Serang, Kepala BPN Kota Serang menuturkan konflik akan selalu ada, maka harus melakukan pengawasan dan pencegahan. 

"Jadi pentingnya sertifikat tanah itu fungsinya seperti itu. Kalau tanah sudah dipetakan, itu bisa meminimalisir adanya konflik," tuturnya. 

"Kalau sudah disertifikatkan kemungkinan konflik sangat bisa ditekan, bahkan sertifikasi bisa dilakukan melalui online terlebih dahulu dengan validasi data," tutup Kepala BPN Kota Serang dengan menjelaskan manfaat sertifikasi.

(RZ/rey)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.