Kota Serang Masuk Barisan Daerah dengan Komitmen Tinggi Perlindungan Perempuan dan Anak
SERANGKOTA.GO.ID, – DPRD Kota Serang resmi mengesahkan dua regulasi strategis terkait perlindungan masyarakat rentan melalui Rapat Paripurna yang digelar Kamis (7/5/2026). Dua regulasi tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perda Pengarusutamaan Gender (PUG).
Pengesahan kedua perda ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap pencegahan kekerasan, perlindungan korban, dan penguatan kesetaraan gender di Kota Serang.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menegaskan bahwa regulasi tersebut hadir sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di tengah masyarakat.
Menurutnya, berbagai laporan mengenai pelecehan seksual hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi perhatian serius yang tidak bisa lagi dianggap sepele.
“Ini sangat urgen. Realitas kekerasan dan pelecehan sudah terjadi di depan mata kita di Kota Serang. Pemerintah dan legislatif harus menjadi perisai bagi kelompok rentan. Alhamdulillah, hari ini bisa kita sahkan tanpa harus menyeberang tahun,” ujar Muji usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, perda tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga akan menjadi pedoman teknis bagi Pemerintah Kota Serang dalam menghadirkan sistem perlindungan yang lebih konkret dan terukur.
Muji menambahkan, regulasi itu akan memperkuat berbagai aspek perlindungan, mulai dari mekanisme pencegahan, penanganan korban, hingga pemulihan trauma secara berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Erna Yuliawati menyampaikan bahwa pembentukan perda tersebut didasari data tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang.
Berdasarkan data Simfoni PPA, tercatat sebanyak 69 kasus kekerasan terjadi di Kota Serang. Angka tersebut diyakini masih menjadi fenomena gunung es karena banyak kasus yang belum terlaporkan secara resmi.
Melalui perda yang telah disahkan ini, Pemerintah Kota Serang memiliki landasan hukum untuk memperkuat ruang aman, khususnya di lingkungan pendidikan tingkat SD dan SMP, agar terbebas dari praktik kekerasan maupun perundungan.
Selain itu, perda juga mengatur kepastian alur pengaduan bagi korban, termasuk layanan pendampingan dan perlindungan yang wajib diberikan oleh pemerintah daerah.
Tak hanya fokus pada penanganan, regulasi ini juga menekankan pentingnya pemulihan psikologis korban agar dampak trauma tidak berkelanjutan dan memicu persoalan sosial baru di masa mendatang.
Muji Rohman turut mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif yang dinilai berhasil menyelesaikan pembahasan dua raperda tersebut secara dinamis dan konstruktif.
“Tadi sudah ditetapkan, proses selanjutnya tinggal penomoran saja. Ini menjadi poin penting bagi perlindungan hak-hak dasar masyarakat Kota Serang,” pungkasnya.
Dengan disahkannya Perda PPA dan PUG, Kota Serang diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan sosial, menghadirkan keadilan gender, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bermartabat bagi perempuan dan anak.
