Logo loader

Kios Kuliner Stadion Maulana Yusuf Siap Dibuka 10 Desember 2025, Dispora Kota Serang Gelar Santunan

SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menargetkan pembukaan kios-kios kuliner di kawasan Stadion Maulana Yusuf pada 10 Desember 2025. 

Area kuliner ini akan segera diisi oleh para pedagang setelah proses administrasi diselesaikan.

Plt Kepala Dispora Kota Serang, Zeka Bachdi, menyampaikan bahwa pihaknya kini menunggu finalisasi dokumen aset bersama Kejaksaan. 

Setelah proses tersebut selesai, pengisian kios oleh pelaku UMKM dapat segera dilakukan.

“Tinggal menunggu dari Kejaksaan. Jika dokumen selesai, insyaallah tanggal 10 sudah mulai diisi pedagang,” ujar Zeka di Kota Serang, Senin 1 Desember 2025.

Dispora Kota Serang menyiapkan agenda religius sebagai penanda beroperasinya kios di stadion. 

Rangkaian kegiatan meliputi pemberian santunan kepada anak yatim serta gelaran selawatan.

Menurut Zeka, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun suasana yang positif dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.

“Rencana ada launching pemberian santunan anak yatim dan selawatan agar suasananya lebih baik dan lebih ramai,” jelasnya.

Zeka mengatakan bahwa pembukaan kios ini juga bertujuan memperbaiki persepsi masyarakat terhadap kawasan stadion. 

Di masa lalu, area sekitar stadion kerap dikaitkan dengan aktivitas yang tidak sesuai norma serta kondisi lingkungan yang kurang tertata.

Dengan penataan ulang dan pemanfaatan kios kuliner untuk pelaku UMKM, Pemerintah Kota Serang ingin menghadirkan ruang publik yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi keluarga.

“Kita ingin mengubah paradigma tersebut menjadi lebih positif dengan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Zeka.

Zeka menegaskan bahwa pengelolaan kios kuliner Stadion Maulana Yusuf dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota Serang melalui Dispora. 

Tidak ada keterlibatan pihak ketiga dalam perasional maupun pengawasannya.

Dengan pola pengelolaan langsung, Pemkot Serang dapat memastikan penataan lebih optimal serta potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan.

“Pengelolaan milik Pemerintah Kota Serang langsung, bukan pihak ketiga,” ujarnya.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.