Logo loader Letter loader

Kampanye di Dunia Maya, KPU Kota Serang Tetapkan Batasan.

SERANGKOTA.GO.ID, - Banyak cara yang dilakukan paslon di masa kampanye, dimulai dengan melakukan blusukan dan mengumpulkan masyarakat dengan jumlah yang banyak di suatu tempat. Para paslon juga berlomba-lomba dan berkreatifitas di dunia maya atau Sosmed untuk menarik kaum mudanya demi mendongkrak elektabilitas dan popularitas paslon. Senin, (30/09/2024). 

KPU Kota Serang pun memberikan ketentuannya dalam terkait akun medsos paslon, tim pemenangan, maupun relawan.

"Ketentuannya adalah satu paslon maksimal 20 akun per aplikasi medsos, contohnya Instagram, Tiktok, dan lainnya," ucapnya. 

"Kemudian, apabila ada akun pribadi yang dijadikan sebagai alat kampanye, paslon juga harus menyerahkan nama-nama akun nya ke KPU," sambungnya.

Lebih lanjut ia juga menuturkan akan berkolaborasi dalam pengawasan.

"Nanti kami akan koordinasi ke Bawaslu untuk memantau akun-akun itu. Dan nama-nama nya sudah diserahkan," tuturnya.

Dari laporan yang sudah diberikan oleh para paslon, ia mengungkapkan hanya ada sedikit akun yang digunakan. 

"Nama-namanya saya lupa, tidak banyak sih. Dan rata-rata mereka memiliki akun maksimal 10 akun," ungkapnya.

Terakhir ia menegaskan tujuan dari pembatasan akun medsos para paslon untuk memudahkan semuanya. 

"Yah untuk memudahkan teman-teman pemantau, kalau tidak dibatasi kebablasan nantinya," tandas Ade Jahran Komisioner KPU Kota Serang. 

(REY/red) 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.