Hanya 3 tempat ini yang Diperbolehkan Rapat Umum para Paslon Walikota & wakil Walikota Serang.
SERANGKOTA.GO.ID, - Selasa, 08 Oktober 2024. Di masa kampanye ini sudah barang tentu akan ada Kampanye Akbar yang sekarang disebut dengan istilah Rapat Umum.
Hanifa Komisioner KPU Kota Serang mengatakan ada 3 tempat yang diperbolehkan untuk Rapat Umum para Paslon Walikota & wakil Walikota Serang oleh KPU Kota Serang.
"Ada Lapangan Kedung Cinde di Kecamatan Kasemen, Bumi Perkemahan Lebak Wangi di Kecamatan Walantaka, dan Stadion Maulana Yusuf di Kecamatan Serang," ucap Komisioner KPU Kota Serang.
Selain itu ada juga pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Banten, akan tetapi Kota Serang tidak ada jadwal untuk Rapat Umum nya.
"Tidak ada Rapat Umum atau Kampanye Akbar di Kota Serang untuk Gubernur dan wakil Gubernur Banten," ujarnya.
Lebih lanjut mengapa Kota Serang tidak dipilih menjadi salah satu tempat Rapat Umum dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Banten, Komisioner KPU Kota Serang tidak jadi pilihan paslon.
"Karena tidak jadi pilihan para calon pasangan Pilgub. Mungkin melihat dari jumlah DPT yang kecil daripada Kabupaten Kota yang lain," ungkapnya.
Rapat Umum pada dasarnya berdasarkan permintaan paslon dengan tempat yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
Tahun 2024 ini KPU Kota Serang akan menyelenggarakan pemilihan daerah untuk Gubernur dan wakil Gubernur Banten, serta Walikota dan wakil Walikota Serang secara serentak.
(REY/red)