
Draf Kepwal Gratis Sewa Rusunawa Dua Tahun Rampung, Warga Sukadana 1 Segera Nikmati Manfaatnya.

SERANGKOTA.GO.ID, – Kabar baik datang bagi warga Kampung Sukadana 1 yang kini menghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Serang. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) telah merampungkan draf Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait pembebasan biaya sewa Rusunawa selama dua tahun.
Kepala UPT Rusunawa DPKP Kota Serang, Zedi Bachmi, mengonfirmasi bahwa draf Kepwal tersebut sudah selesai disusun dan telah disampaikan kepada Wali Kota Serang untuk ditindaklanjuti.
“Drafnya sudah kami buat dan kami sampaikan ke wali kota sejak seminggu lalu,” ujar Zedi.
Diketahui, pembebasan biaya sewa ini diberikan kepada warga terdampak normalisasi Sungai Pembuangan Cibanten. Sebelumnya, Pemkot Serang hanya memberikan kebijakan sewa gratis selama satu tahun. Namun dalam kunjungannya ke Rusunawa Margaluyu beberapa waktu lalu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan komitmennya untuk memperpanjang masa sewa gratis menjadi dua tahun.
“Saya tambahkan satu tahun lagi, jadi dua tahun gratis,” tegas Budi saat meninjau langsung kondisi Rusunawa di Kecamatan Kasemen.
Dengan rampungnya draf Kepwal ini, proses administratif tinggal menunggu penandatanganan dari Wali Kota Serang agar kebijakan tersebut bisa segera berlaku dan dirasakan manfaatnya oleh warga.
Zedi menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan keberpihakan Pemkot terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan, sekaligus menjamin kepastian hunian layak selama masa transisi.
“Kami berharap proses penandatanganan berjalan lancar, agar warga bisa segera mendapatkan kepastian hukum atas hak tinggal mereka,” ucapnya.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemkot Serang dalam mendukung hak dasar warga untuk mendapatkan tempat tinggal yang aman dan terjangkau, khususnya bagi warga yang terdampak proyek strategis daerah.
(RED/Poto/RY)