
Dorong Kepastian Hukum Status Ibu Kota Banten, Sekda Banten & Walikota Serang Kunjungi Kemendagri.

SERANGKOTA.GO.ID, – Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Serang serius mengupayakan kejelasan hukum status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Langkah ini ditunjukkan melalui konsultasi resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Banten Andra Soni untuk menguatkan posisi Kota Serang secara legal dalam dokumen pemerintahan pusat. Dalam pertemuan dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, rombongan menyampaikan aspirasi agar nomenklatur Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten ditegaskan secara administratif.
“Saat Banten dibentuk, Kota Serang belum ada sebagai entitas pemerintahan. Kini sudah jelas pusat pemerintahan provinsi berada di wilayah Kota Serang. Maka perlu ada revisi aturan agar selaras antara praktik dan dokumen hukum,” kata Deden, Kamis (31/7).
Kemendagri menyambut baik upaya tersebut dan menyarankan agar Wali Kota Serang menyampaikan surat resmi kepada Gubernur. Nantinya surat itu menjadi dasar pengusulan revisi Peraturan Pemerintah terkait nomenklatur ibu kota provinsi.
Tak hanya soal status ibu kota, konsultasi juga membahas kejelasan batas wilayah, khususnya sejumlah pulau kecil yang sebelumnya masuk Kecamatan Kasemen sebelum pemekaran Kota Serang. Kini, pulau-pulau tersebut secara administratif masuk Kabupaten Serang, meskipun secara geografis lebih dekat ke Kota Serang.
Penegasan status Kota Serang ini dinilai penting secara strategis. Selain memperjelas aspek hukum pemerintahan, hal ini diyakini dapat memperkuat identitas masyarakat dan menjadi dasar penguatan perhatian pembangunan dari pusat dan provinsi.
“Dengan kepastian ini, perhatian pemerintah pusat dan provinsi terhadap pembangunan di ibu kota bisa lebih fokus dan tepat sasaran,” ujar Deden.
Pemprov Banten berkomitmen terus mengawal proses administratif ini agar membawa dampak positif bagi masyarakat luas, khususnya warga Kota Serang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten.
(RED/Poto:RY/Humas)