Debat Perdana Pilkada Kota Serang disiarkan TV Nasional pada 29 Oktober.
SERANGKOTA.GO.ID, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menetapkan tanggal untuk debat perdana Pilkada 2024. Diketahui sebelumnya, debat Pilkada Kota Serang ini akan berlangganan sebanyak dua putaran. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPU, putaran pertama debat Pilkada Kota Serang akan berlangsung pada 29 Oktober 2024.
Dan untuk dua putaran debat Pilkada Kota Serang, KPU juga telah menetapkan dua saluran televisi (TV) untuk menayangkan debat tersebut.
Komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran menuturkan bukan hanya di TV, debat perdana tersebut juga akan disiarkan secara relay pada delapan radio lokal di Kota Serang.
"Untuk debat, kita sudah menunjuk TV nasional Metro TV, lokal Banten TV. Dengan berbagai pertimbangan, kita juga akan ada relay di delapan radio," ujar Komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran.
Debat perdana di tanggal 29 Oktober tersebut akan disiarkan pada pukul 18.45 WIB. Sedangkan, debat kedua akan berlangsung pada 12 November di Banten TV pada pukul 19.00 WIB.
Sementara untuk tema yang akan diusung pada debat perdana, KPU telah memberikan gambaran mengenai kesejahteraan dengan layanan dasar.
Ade menuturkan, untuk pertanyaan pada debat perdana, akan dirumuskan bersama dengan para panelis yang telah ditetapkan KPU Kota Serang.
"Tema tentang kesejahteraan (red: debat pertama) dengan layanan dasar, kita akan rumuskan dengan panelis," ujar Ade.
Selanjutnya untuk panelis debat, KPU telah menetapkan sebanyak lima orang dengan berbagai macam latar belakang.
Ia pun menjelaskan para panelis debat itu dipilih berdasarkan profesionalitas. Panelis yang dipilih juga dipercaya bisa mengkaji berbagai permasalahan yang ada di Kota Serang.
"Panelis kita ambil dari profesional. Panelis tiap debat lima orang. Mereka bisa mengkaji persoalan-persoalan yang ada di Kota Serang," jelasnya.
Ade Jahran mengatakan kelima panelis tersebut juga dipastikan tidak terafiliasi dengan calon ataupun partai politik mana pun.
"Kita pastikan tidak terafiliasi dengan calon dan partai mana pun" ucapnya.
Pada debat perdana itu nantinya, KPU hanya memperbolehkan setiap calon kepala daerah membawa 50 masa pendukung untuk datang ke lokasi debat.
"Pendukung Paslon hanya 50 orang. Jadi kalau ada tiga paslon jadi 150 orang," tutupnya.
(red/IBL)