BPHTB Nol untuk MBR, Pj Walikota Serang: "Pada prinsipnya Pemkot Serang beri kemudahan berinvestasi di Kota Serang".
SERANGKOTA.GO.ID,- Kamis, 11 Juli 2024. Berkembangnya pembangunan Kota Serang khususnya di sektor perumahan dan pemukiman, DPD REI Banten melakukan rapat kerja dengan Pemkot Serang mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Serang. Turut hadir Pj Walikota Serang Yedi Rahmat, Kepala DPUPR Iwan, Kepala Bapenda Hari Pamungkas, Kepala Perkim Novriadi Eka Putra, Ketua DPD REI Banten Roni H Adali serta para pengusaha perumahan yang masuk anggota REI Banten.
Dalam wawancara dengan Pj Walikota Serang Yedi Rahmat setelah selesai melakukan rapat dan diskusi dengan DPD REI Banten, ia mengatakan sikap dari Pemkot Serang.
"Prinsipnya pemerintah Kota Serang selalu memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, bukan hanya dari REI saja termasuk ke siapa saja yang akan berusaha di kota Serang", ucapnya.
Ia juga menyinggung apa saja yang dibahas dalam rapat atau diskusi didalam.
"Pada hari ini kita membahas kriteria MBR, itu sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, serta di Perda objek BPHTB itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk kepemilikan", ujarnya.
Ia juga menambahkan apa yang menjadi PR Pemkot Serang.
"Sampai dengan hari ini Perda sudah ditandatangani pada tanggal 8 Januari, namun keputusan Walikota nya sampai saat ini belum ada", ungkapnya.
"Kedepan mungkin akan kita teruskan percepatan untuk pembuatan keputusan Walikota, karena teman-teman dari REI itu akan membangun sangat banyak sekali rumah kriteria yang bersubsidi", tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan tujuan langkah kedepan dalam mempercepat keputusan Walikota.
"Peraturan Kementerian PU dan Kementerian Keuangan menjadi dasar hukumnya, maka mempercepat keputusan Walikota itu agar semua yang berinvestasi di Kota Serang, khususnya yang pembangunan rumah subsidi dapat berjalan baik", tuturnya.
Terakhir ia juga mengatakan hasil dari perkembangan investasi perumahan untuk Kota Serang.
"Tadi sempat disampaikan oleh Pak Kaban bahwa penerimaan dari BPHTB juga cukup banyak, lebih dari 68 miliar. Kita akan genjot lagi untuk peningkatan PAD dari BPHTB", tutupnya.
Untuk menegaskan apa yang disampaikan Pj Walikota Serang terkait BPHTB nol, Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan ini merupakan amanat regulasi undang-undang.
"Itu bukan permintaan tapi amanat regulasi di undang-undang 1 di pasal 13 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah itu tertuang di pasal 13, kemudian di PP 35 tentang pedoman untuk pajak daerah dan retribusi daerah itu muncul juga di pasal 63, dan kemudian di Perda 1 juga muncul tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu muncul di pasal 13 dari ayat 4 sampai dengan ayat 6", ucapnya.
"Artinya bahwa memang ini amanat regulasi yang harus dilakukan oleh Pemkot Serang dimana untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu dikecualikan dari objek pajak BPHTB artinya 0% untuk pajak BPHTB-nya", imbuhnya.
Lebih jelas lagi ia menuturkan poin-poin dari kriteria MBR.
"Namun di aturan selanjutnya di poin ayat 5 dan 6 bahwa kriteria untuk dibebaskan sebagai objek pajak BPHTB itu harus ditetapkan melalui penetapan Kepala Daerah/Walikota, ini yang harus kita lakukan untuk menyusun Peraturan Walikota terkait dengan penetapan kriteria yang mendapatkan BPHTB nol. Baik dari sisi masyarakatnya, wajib pajaknya, maupun di sisi pengembangnya", tutur Hari Pamungkas kepada awak media.
Kemudian ia mengatakan ada aturan yang membatasi BPHTB nol.
"Merujuk dari aturan Permen PU Nomor 22 Tahun 2023, ada keharusan menunjuk pengembangnya untuk melaksanakan program ini. Jadi supaya ada kepastian hukum bagi si wajib pajaknya yang mendapatkan beserta yang melaksanakan si pengembangnya", ungkapnya.
"Pengembangan mana saja yang diterapkan oleh Peraturan Walikota nanti untuk bisa memproses BPHTP dengan 0% atau tarif 0", tambahnya.
Disinggung apa dampak terhadap PAD, ia mengatakan tentu berkurang dari hitungannya.
"Kalau tadi kita berhitung ya dengan data, bahwa porsi dari rumah subsidi atau FLPP itu mengambil porsi kurang lebih 10%, 10 miliaran dari target BPHTB Kota Serang", ujar Kepala Bapenda.
"Kita ketahui bahwa ditarget 2024 ini target untuk BPHTB itu di 68 miliar, kalau berkurang 10% berarti hanya sisa 58 miliar", imbuhnya.
Namun ia menegaskan upaya dari peran Bapenda selaku pengelola pajak.
"Kami akan mengoptimalkan yang reguler untuk menutup kekurangan dari pembebasan pajak BPHTB bagi yang masyarakat berpenghasilan rendah itu", tegasnya.
"Dioptimalkan artinya bahwa kita cari sumber dari BPHTB yang tidak kena 0%, kan masih banyak transaksi-transaksi di Kota Serang ini yang perlu kita data dan kita edukasi supaya membayar pajak", tambahnya.
Ia juga menyebutkan macam-macam transaksi BPHTB yang lain.
"Untuk yang 5% BPHTB itu kan banyak, ada pendataan ulang kemudian kita turun ke notaris-notaris. Kemudian kita cek juga ke perumahan-perumahan, developer mana yang sudah berikat, mana yang tidak. Itu kan kita menjadi objek pajak di luar yang 0%", ucap Hari.
Terakhir ditanya apakah boleh nanti Perwal BPHTB nol, ia mengatakan bisa.
"Bisa cuma memang mekanisme Perwal sekarang itu harus sinkronisasi dengan Kanwil hukam dan provinsi, kemudian harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri", tutupnya.
(REY/RED)