Logo loader Letter loader

Banyaknya obat-obatan keras menjadi barang bukti, Kepala Dinkes: "jika terbukti akan kita beri teguran lisan, tertulis kemudian bisa jadi diberhentikan atau ditutup"

SERANGKOTA.GO.ID, - RABU 17 Juli 2024. Dari pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang, banyak obat-obatan keras yang dihancurkan seperti eximer, tramadol, dan lain-lain. Ini menunjukkan adanya campur tangan pihak tak bertanggung jawab dengan melihat kurangnya pengawasan peredaran obat-obatan.

Dalam kesempatannya dengan Kepala Dinkes Kota Serang dr. H. Ahmad Hasanuddin yang hadir di agenda tersebut, awak media kemudian bertanya yang menyinggung terkait pengawasan untuk apotek dikarenakan banyaknya obat keras menjadi barang bukti, ia menuturkan ada tindakan yang tidak sesuai peruntukannya. 

"Jadi yang kita ketahui, tramadol itu keras untuk obat pusing tapi minumnya hanya satu. Kalau berlebihan bisa overdosis", ucapnya. 

Kemudian untuk menegaskan jawaban, Kepala Dinkes Kota Serang dr. H. A. Hasanuddin mengatakan obat apapun kalau berlebihan akan overdosis. 

"Jadi memang kalau obat itu semuanya kimia, kimia yang tidak ditakar akan overdosis. Obat apapun, seperti tramadol kalau dikonsumsi berlebihan akan merusak kesehatan", jelasnya. 

Awak media kembali menanyakan apa langkah pengawasannya, ia menggambarkan dengan Kota Serang yang mendapatkan penghargaan dari Kemenkes, artinya ketat aturannya bagi apotek mengeluarkan obat-obatan karna harus dengan resep dokter. 

"Jadi sebelumnya, Pj Walikota telah mendapatkan penghargaan tentang keamanan pemberian obat. Edarannya ada, sehingga obat yang dikeluarkan harus sesuai dengan resep dokter", ujarnya. 

"Tanpa resep dokter, terkhusus obat dengan logo K berwarna merah atau keras tidak boleh dikeluarkan, tidak dikasih obatnya kecuali yang warna hijau", imbuhnya. 

Terakhir ditanya apa sanksinya apabila ditemukan apotek yg melanggar, ia menjawab ada tahapannya. 

"Tentu ada sanksinya, pertama kami berikan teguran terlebih dahulu. Jika terbukti akan kita beri tguran lisan, tertulis kemudian bisa jadi diberhentikan atau ditutup", tutup Kepala Dinkes. 

(REY/RED) 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.