Logo loader

Asyik, Sebanyak 3.800 Honorer Non ASN Kota Serang Bakal Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu, Catat Tanggalnya

SERANGKOTA.GO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan proses penataan pegawai non-ASN memasuki tahap akhir. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Data Informasi BKPSDM Kota Serang, Hafiz Rahman, menyampaikan pelantikan pegawai honorer non.ASN direncanakan dilaksanakan pada 23 Oktober 2025 mendatang.

“Jumlah yang akan dilantik mencapai 3.800 orang dari total usulan awal sekitar 3.900 pegawai," katanya. 

"Setelah proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), terdapat sebagian yang belum melengkapi data, sehingga total yang terverifikasi di sistem sekitar 3.800-an,” ujar Hafiz.

Menurutnya, masih ada beberapa pegawai yang belum memenuhi syarat administrasi seperti perbedaan nama atau belum memiliki ijazah. 

“Status mereka masih dalam proses perbaikan dan akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Hafiz menegaskan bahwa pihaknya terus memperbarui data agar seluruh pegawai yang memenuhi syarat bisa dilantik tahun ini. 

“Kalau mereka belum melengkapi berkas, maka yang akan dilantik hanya yang sudah keluar surat penetapan teknis (Pertek) dari BKN. Jumlahnya sekitar 3.708 sampai 3.780 orang,” katanya.

Pelantikan akan dilaksanakan secara serentak dan tatap muka langsung di Alun-Alun Kota Serang.

“Insyaallah semuanya hadir langsung, tidak melalui Zoom. Ini juga sesuai arahan Ketua Tim Panselda dan dukungan dari Pak Wali Kota agar seluruh proses penataan pegawai non-ASN selesai tahun ini,” ujar Hafiz

Lebih lanjut, Hafiz menjelaskan bahwa pengisian DRH telah berlangsung hingga akhir Oktober 2025 setelah sebelumnya dilakukan perpanjangan dari batas waktu semula pada 28 Agustus.

Ia juga menegaskan, seluruh pegawai non-ASN yang dilantik akan menerima gaji sesuai standar awal. 

“Untuk gaji, tidak ada tambahan. Namun sesuai arahan Ketua Tim Panselda, jangan sampai ada yang di bawah satu juta rupiah. Kita upayakan minimal satu juta rupiah untuk menjamin kesejahteraan pegawai,” jelasnya.

Hafiz berharap proses ini menjadi langkah awal dalam penataan tenaga kerja honorer non-ASN di lingkungan Pemkot Serang agar lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan nasional. 

“Kami ingin memastikan seluruh pegawai honorer non ASN yang dilantik sudah sesuai aturan dan siap menjalankan tugas dengan profesional,” pungkasnya.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.