Logo loader Letter loader

Hari Hak untuk Tahu Sedunia Realisasi Keterbukaan Informasi Publik Oleh Diskominfo Kota Serang

Serang, Kominfo- Tahukah Anda? Bahwa pada setiap tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right to Know Day). Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan hari peringatan dimana masyarakat diingatkan kembali bahwa mereka sejatinya memiliki hak-hak untuk mengetahui segala macam bentuk informasi yang dibutuhkan melalui Lembaga Pemerintah demi kepentingan publik.

Hari peringatan ini sendiri pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002 dan turut diperingati lebih dari 60 negara demokrasi yang sudah berlangsung selama 17 tahun. Sejak tahun 2002, peringatan Hari Hak untuk Tahu berkembang dan lebih variatif. Kini lebih dari 60 Lembaga Swadaya Masyarakat dan Komisi Informasi di lebih dari 40 negara di dunia merayakannya. 

Di Indonesia sendiri, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak 2011.Bertepatan dengan itu, terdapat Peraturan Pemerintah yang mendukung juga memicu kesadaranhak-hak individu warga Negara untuk memenuhi kebutuhan informasi yang tercantum di dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dimana itu merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat yang informatif.

Adapun nilai-nilai yang diusung dalam Hari untuk Tahu Sedunia (The International Right to Know Day) adalah (1) Akses informasi adalah hak setiap orang; (2) Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian; (3) Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga public; Semua permintaan menjadi cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga memiliki tugas untuk melayani pemohon.Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan publik, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Hal senada pun tercantum dalam prinsip pokok-pokok Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yakni:(1) Setiap informasi publik terbuka dan dapat diakses; (2) Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; (3) Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;(4) Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuaiUndang-Undang, dan kepentingan umum;

Dari serangkaian penjelasan di atas, nilai-nilai yang terkandung pada keduanya memiliki keselarasan makna dan tujuan.

Maka bertepatan pada momentum peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right to Know Day)kali ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang tengah gencar meningkatkan pelayanan di bidang komunikasi informasi yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Upaya tersebut tidak hanya sebatas upaya realisasi Diskominfo terhadap implementasi Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik namun juga sekaligus sebagai upaya mem-branding Kota Serang ke arah yang lebih baik dengan membangun masyarakat Kota Serang yang informatif.

Bentuk realisasi yang sudah dihadirkan oleh Diskominfo Kota Serang ialah dengan membentuk sarana informasi layanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi internet of things diantaranya:

  1. RABEG(Reaksi Atas Berita Warga),

RABEG (Reaksi Atas Berita Warga), yaitu aplikasi berbasis online. Sebuah aplikasi Pengaduan, Aspirasi, Keluhan, Opini, dan lain-lain yang disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial, kotak saran/aduan kepada Pemerintah Kota Serang.

  1. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

  1. KIM (Kelompok Informasi Masyarakat)

KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) merupakan kelompok yang meliputi warga biasa, divisi usaha, pewarta warga, sahabat anak dan lainnya. Kelompok ini dibentuk untuk memberikan informasi kepada masyarakat paling bawah terkait dengan program yang saat ini dijalankan oleh Pemerintah Kota Serang dan sebaliknya memberikan informasi dari masyarakat paling bawah ke atas agar bisa segera diambil tindakan. Kelompok Informasi Masyarakat juga diharapkan dapat meminimalisasi berkembangnya berita bohong atau hoax.

  1. Layanan Serang SIAGA 112

Layanan Serang SIAGA 112, yaitu layanan bantuan kegawat daruratan untuk warga Kota Serang seperti bencana alam, tindakan kriminal, kebakaran, permintaan ambulans, kecelakaan, dan penyelamatan manusia. Dengan adanya layanan ini diharapkan memberikan daya dan budaya bagi masyarakat dalam menciptakan Kota Serang yang beradab.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang melalui upaya pengimplementasiannya yang merujuk kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah membantu membukakan akses bagi masyarakat untuk menggunakan hak mengetahui informasi sebagai ajang menuju tata kelola pemerintahan clean goverment dan good governance.

Kini Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang kian meningkatkan dan menggiatkan sosialisasi kepada publik agar memiliki kesadaran mengenai haknya dan mampu memahami regulasi atau Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam memperoleh informasi secara valid dan tertib.

Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan,Pemerintah akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan Pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.

Karena dengan terbangunnya kepercayaan publik akan menciptakan suasana dan kemitraan yang harmonis antar masyarakat dan Pemerintah.(Diskominfo/HS, AL)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.