Logo loader

Tiap Jumat, Wali Kota Serang Terapkan WFH ASN. Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal

SERANGKOTA.GO.ID, - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu penerapan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menjelaskan bahwa penerapan WFH bertujuan untuk mengikuti arahan pusat terkait fleksibilitas kerja, namun tetap memprioritaskan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Kami sesuaikan kebijakan dengan arahan pusat, namun pastikan tidak ada kompromi dalam pelayanan publik," ujarnya dalam keterangannya.

Untuk menjamin kelancaran roda pelayanan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani fungsi pelayanan dasar wajib hadir penuh di kantor.

Dinas yang tidak dikenai kebijakan WFH meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), serta aparatur di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

"Untuk pelayanan publik saya pastikan tidak ada WFH, bahkan kalau bisa tidak ada libur. Pokoknya semua yang bersentuhan dengan masyarakat semuanya jalan," tegas Budi Rustandi. 

Kehadiran fisik petugas di lapangan dinilai mutlak untuk menangani keluhan dan kebutuhan administrasi warga dengan cepat dan tepat.

Bagi ASN yang mendapatkan hak WFH, Pemkot Serang menetapkan syarat yang ketat. Seluruh pegawai yang bekerja dari rumah dilarang mematikan alat komunikasi dan diwajibkan bersiaga penuh (on call) selama 24 jam.

Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi kondisi darurat atau kebutuhan koordinasi mendadak terkait jalannya pemerintahan.

"Kalau ASN yang bekerja dari rumah atau WFH, mereka wajib standby melalui handphone. Pokoknya harus on call 24 jam," tandasnya.

Kebijakan adaptif ini diharapkan mampu menyeimbangkan transformasi budaya kerja dengan pelayanan prima, sehingga masyarakat Kota Serang tetap merasakan manfaat dari pemerintahan yang efektif dan efisien.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.