Optimalkan Pendapatan, Ini 5 titik Videotron Diskominfo Kota Serang yang bisa Disewakan.
SERANGKOTA.GO.ID, - Nunia Tamansari Hotel, Kamis (31/10/2024). Dalam sosialisasi Perda No. 01 tahun 2024, Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman mengatakan Videotron sudah ada Perda dan juga Perwal nya.
"Ini sudah ada revisi, kebetulan kita ada kepentingan di videotron dalam meningkatkan pendapatan asli daerah maka melakukan sosialisasi," ucapnya kepada awak media.
Ia juga mengatakan sudah ada tarif sewa Videotron yang bervariasi berdasarkan lokasi.
"Jadi untuk tarif bisa diperdengarkan dalam sosialisasi oleh Bu Kabid dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Sedangkan untuk konten iklan yang ditayangkan nantinya harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk iklan rokok yang nantinya akan dipertimbangan.
Oleh sebab itu, lanjut Arif, diharapkan dapat terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah dan dunia usaha serta lembaga-lembaga lainnya.
“Jadi kita merasa berkepentingan juga, akhirnya kita juga mensosialisasikan perda ini. Kalau untuk teknis, harga, dan yang lain-lain nanti. Jadi kalau mungkin di Ciceri dan di titik-titik lain itu akan berbeda mungkin tarifnya ya,” ujarnya.
Sebagai informasi 5 titik yang bisa disewakan berada diCiceri depan kantor Diskominfo, Alun-alun Kota Serang, Kasemen, Kepandean, dan Jalan Lingkar Selatan.
(red/REY)