
Walikota Dukung Percepatan Digitalisasi Transaksi Pemerintah.

Pemerintah Kota Serang bersama pewakilan dari Bank Indonesia melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Walikota Tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Serang yang bertempat di Bale Sandimaya Dinas Kominfo Kota Serang. Senin (29/03/2020).
Hadir dalam kesempatan tersebut yaitu Walikota Serang H. Syafrudin, Perwakilan dari Bank Indonesia Erwin Soeridimadja beserta jajarannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Serang (Plt Kepala Bapenda) Kota Serang W. Hari Pamungkas, Kepala Dinas Perhubungan Heri Hadi, dan Pejabat OPD terkait dengan pelaksanaan percepatan Digitalisasi Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Serang H. Syafrudin menjelaskan bahwa Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Serang merupakan realisasi dari arahan Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik indonesia nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, hal tersebut bertujuan untuk dapat menjadi sarana pendukung pencapaian percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi pemerintah.
Lanjutnya, “Digitalisasi merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk memulihkan perekonomian, terobosan dan inovasi” ungkap Walikota Serang H. Syafrudin.
Walikota Serang H. Syafrudin juga menyampaikan bahwa perekonomian digital saat ini berkembang sangat pesat dan manfaat atas transaksi secara digital sudah dirasakan secara masif baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat, beliau juga menyampaikan bahwa digitalisasi merupakan salah satu upaya pelayanan Pemerintah Kota Serang kepada masyarakat, dalam rangka mempermudah dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat dan pemerintah itu sendiri.