Logo loader

USULAN RAPERDA TENTANG RETRIBUSI RSUD KOTA SERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang. Dengan ini Walikota Serang menghadiri rapat Paripurna Terkait Raperda Usul Walikota Serang Tentang Retribusi RSUD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang (26/6).

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, raperda retribusi RSUD Kota Serang merupakan raperda yang diusulkan oleh Walikota Serang. Semua fraksi di DPRD Kota Serang mengapresiasi raperda ini, selain juga mengapresiasi raihan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan APBD Kota Serang tahun ini.

Terkait retribusi yang diusulkan, Syafrudin mengatakan bahwa retribusi yang akan diambil adalah retribusi UGD, rawat inap, dan rawat jalan. Agar retribusi ini tidak membebankan masyarakat miskin, Pemkot Serang akan menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan yang akan menjamin pembiayaan masyarakat.“Untuk masyarakat miskin insya Allah akan lebih rendah bahkan gratis biayanya,” tuturnya.

 

Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Bambang Janoko mengatakan, Perda Retribusi RSUD sangat krusial untuk segera diselesaikan. Hal itu karena saat ini belum ada payung hukum yang jelas untuk retribusi dari pelayanan di RSUD Kota Serang. “Jangan sampai nanti RSUD Kota Serang sudah berdiri, pasiennya sudah ada terus mengambil retribusi. Sementara payung hukumnya tidak ada, ke mana cantolannya,” Ucap Bambang

Bambang mengatakan, usul Walikota terkait Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (pansus). “Yang terpenting itu bukan target pendapatan akan tetapi pelayanan yang maksimal,” tuturnya.

Ia menargetkan Perda tersebut harus selesai sebelum masa bakti DPRD 2014-2019. Pihaknya tidak ingin meninggalkan pekerjaan rumah kepada wakil rakyat masa bakti selanjutnya.

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.