Logo loader

Terkait UU Cipta Kerja, Pemkot Terima Aspirasi HMI Cabang Serang

Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kota Serang H. Nanang Saepudin beserta Kasat Pol PP Kota Serang Kusna Ramdani, Polresta Serang Kota menerima aspirasi HMI Cabang Serang terkait UU Cipta Kerja Omnibus law di Kota Serang di Aula Setda Kota Serang. (13/10)

HMI Cabang Serang menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kota Serang terhadap UU Cipta Kerja Omnibus law agar kembali sistem UU Cipta Kerja seperti semula.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin menerangkan bahwa, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum bisa memastikan adanya perubahan UU Cipta Kerja Omnibus law, karena pihak yang dituju seharusnya melalui Wakil Pemerintah Pusat yaitu Provinsi. "Saya akan tekankan permintaan rekan-rekan mahasiswa atas perubahan UU Cipta Kerja tersebut melalui Provinsi Banten langsung, saya akan bantu seluruhnya keinginan mahasiswa atas perubahan UU Cipta Kerja agar seperti semula lagi," jelasnya.

Koordinator HMI MPO Cabang Serang, Taufiq Solehudin mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi sambutan positif Pemkot Serang atas aspirasi yang mereka sampaikan. Namun memang, keinginan pihaknya terhadap Pemkot Serang yakni sikap penolakan secara institusi terhadap UU Ciptaker.

“Namun Pemkot Serang berjanji akan menyurati Pemprov terkait dengan aspirasi kami. Dan kami tegaskan, kami tidak akan merasa puas sebelum UU Ciptaker ini memang benar-benar dicabut,” terangnya.

 

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.