Logo loader

Tanda tangan persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APDB Kota Serang TA. 2020

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Serang TA. 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin (5/7)

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi yang dihadiri oleh Wali Kota Serang H. Syafrudin, Wakil Wali Kota Serang H. Subadri Usuluddin, Forkopimda, serta OPD di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Sebagaimana diketahui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan Kepala Daerah selama periode satu tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD. Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2020, telah disampaikan pada tanggal 4 juni 2021, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 320 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Walikota Serang, H. Syafrudin menyampaikan bahwa, laporan ini sudah final karena sudah melalui mekanisme dan setalah pemeriksaan BPK ini sudah di laporkan dengan hasil WTP.
“Mudah-mudahan akan berpengaruh terhadap percepatan tahapan perencanaan perubahan APBD Kota Serang di tahun anggaran 2021”, Wali Kota Serang H. Syafrudin.

Syafrudin juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang atas kerjasama yang baik sehingga bisa teselenggara rapat paripurna ini. Persetujuan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara antara Walikota dan DPRD Kota Serang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Banten untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.