Logo loader

Syafrudin Beri Tanggapan Terhadap Berita Penerapan Larangan Berjualan.

Walikota Serang H. Syafrudin memberikan tanggapan terkait adanya berita penerapan surat himbauan bersama tentang peribadatan bulan Ramadan 1442 H Masehi khususnya larangan untuk pemilik rumah makan, kafe ataupun sejenisnya yang berjualan pada bulan ramadhan yang bertempat di Workspace Dinas Kominfo Kota Serang. Minggu (18/04/2021).

Saat Konferensi Pers Beliau juga didampingi oleh Sekretaris Daerah Nanang Saefudin, Ketua MUI Kota Serang, Kepala Satpol PP Kusna Ramdani, Asisten Daetah Anthon Gunawan, Kemenag Kota Serang,

Walikota Serang H. Syafrudin menjelaskan bahwa pemilik rumah makan, kafe, dan sejenisnya dilarang berjualan pada pukul 04.30 sampai 16.00 yang sudah tertera pada surat himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021, dikarenakan untuk menghormati dan menghargai umat muslim yang berpuasa,“Ini merupakan himbauan kearifan lokal atau adat istiadat. Tujuan utamanya sama-sama menghargai umat Islam yang sedang berpuasa,” ucap Walikota Serang H. Syafrudin.

Beliau juga menjelaskan sebelum diterbitkannya surat himbauan tersebut sudah dikonfirmasi dan diakomodir kepada masyarakat, stakeholder, dan Forkopimda Kota Serang.

Terkait informasi yang sudah tersebar di masyarakat terkait sanksi untuk pelanggar yang tidak menerapkan himbauan dengan diberikan denda sebesar Rp 50jt yang kedapatan berjualan di siang hari. Walikota Serang H. Syafrudin memberikan klarifikasi tentang sanksi tersebut.
Beliau menegaskan bahwa penegakan surat himbauan tersebut tetap dilaksanakan tetapi tidak ada sanksi denda yang diberikan kepada si pelanggar.

“Penegakan hukum memang berjalan, tapi tidak ada denda. Karena surat edaran ini tidak mencantumkan Perda Nomor 2 Tahun 2010. Saya menegaskan bahwa surat edaran ini tidak ada kaitannya dengan Perda nomor 2 tahun 2010,”  jelasnya

Copyright © Serang Smart Service 2025 - 2030. All rights reserved.