
Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) Mengadakan Acara Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, dalam hal ini Sekertaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin mengikuti sosisalisasi tersebut bertempat di Ruang Kerja Sekertaris Daerah Kota Serang Melalui Zoom Meeting. Senin (29/03/2021)
Hadir dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Asda III Imam Rana, Sekretaris BPKAD, Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dan Narasumber Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021 dari KPK Linda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dalam hal ini menyampaikan beberapa yang mesti Pemerintah Daerah, dalam hal ini Sekretaris Daerah perhatikan dari seluruh Kabupatan/Kota di Jawa Barat, Banten dan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Program Pencegahan Korupsi Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Pencegahan Korupsi Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021 menurut KPK yang mesti diperhatikan yaitu, Modus Perencanaan Barang dan Jasa (PBJ), Perencanaan Barang dan Jasa (PBJ) Penanganan Covid 19, Pelaksanaan Perencanaan Barang dan Jasa (PBJ), Proses Serah Terima, Pertanggung Jawaban, Pengesahan, dan Pemanfaatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memaparkan Capaian Monitoring Control for Prevention (MCP) Perencanaan Barang dan Jasa (PBJ), Tahun 2020 pada tiga Provinsi yaitu Provinsi DKI, Jakarta 64,7%, Provinsi Banten 78,1%, Provinsi Jawa Barat 68,8%.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menyampaikan Pencegahan Korupsi Sektor Perencanaan Barang dan Jasa (PBJ), yaitu Reviu HPS sejak Penyusunan RAPD, Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi.