
Sekolah Wajib Siapkan Prosedur Ketat untuk Pembelajaran Tatap Muka masa Pandemi

Ditemui usai menghadiri kegiatan Literasi Media untuk Guru SD di Kota Serang dengan tajuk Penguatan Media di Era Digital, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan bahwa kegiatan belajar mengajar secara tatap muka direncanakan akan dilaksanakan pada Juli 2021 mendatang.
Wasis mengatakan hal itu didasari hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Adapun keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Keputusan SKB 4 menteri itu diumumkan dalam jumpa pers tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Lanjut Wasis, perijinan sekolah tatap muka ada prosedurnya, yaitu Sekolah harus mengisi daftar periksa kesiapan tatap muka sekolah misalkan kerjasama dengan Puskesmas untuk kesehatannya, punya tempat cuci tangan, mampu menerapkan prokes dsb.
Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah (pemda) di masa persiapan ada lima tahap. Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Dapodik atau EMIS. Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan. Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan. Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.
Sampai saat ini sekolah di Kota Serang yang sudah dianggap siap oleh Kemendibud dengan memeriksa kesiapan sekolah baru 75 persen. Tapi kembali lagi dengan peran orang tua, apakah menyetujui anaknya kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar di Sekolah dan apabila tidak menyetujui maka dilakukan BDR atau belajar dari rumah. “Meskipun sekolah sudah mengisi daftar periksa tetapi orang tua belum siap, maka orang tua bisa memilih agar putra putrinya tetap belajar dari rumah dengan alasan kesehatan atau karena transportasi yang tidak memadai untuk menghindari kerumunan atau sulitnya menjaga protokol kesehatan. “Oleh karena itu silakan berkoordinasi dengan sekolah,” tutur Wasis
Wasis menekankan kapasitas sekolah hanya 50 persen dari kapasitas ruangan, dan dengan SOP tidak boleh ada siswa yang jajan di Sekolah, tidak ada kegiatan olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler serta hanya belajar 2-3 jam setiap harinya.